Oleh: Anis Rahmawati, Silvi Anggellearga Alfianti, dan Felicia Angie Sofiantika Putri
*) 9 Social Class MTs 2 Nurul Islam Mojokerto
Pembimbing: Inayatu Khoirul Magfiroh, M. Pd
PENGURUS asrama adalah santri putra dan putri kelas 10 sampai 11 yang diberi tugas untuk membimbing santri baru. Adanya pengurus ini sangat membantu karena bisa menjadi contoh dan motivasi bagi santri baru agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Pengurus memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin dan membimbing adik-adiknya. Oleh karena itu, mereka harus menunjukkan sikap yang baik, seperti jujur, bertanggung jawab, disiplin, berani membela kebenaran, dan bersikap adil kepada semua santri.
Ketika ada santri yang melanggar aturan di pondok pesantren, maka akan diberikan hukuman (punishment) yang bertujuan untuk menyadarkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa seorang mukmin tidak akan jatuh ke dalam kesalahan yang sama dua kali. Artinya, setiap kesalahan harus menjadi pelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus memiliki beberapa bidang tanggung jawab, seperti keamanan dan ketertiban, kesehatan, pendidikan, kebersihan, inovasi, keamanan ibadah (ubudiyah), serta distribusi nasi dan air. Tanggung jawab yang dimaksud dalam penelitian ini adalah bagaimana santri mampu menaati semua peraturan yang ada di pondok, memiliki kesadaran diri, bersikap mandiri, serta menghormati kakak kelas yang lebih berpengalaman.
Penelitian ini juga menemukan bahwa hukuman yang diberikan kepada santri tidak hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga dapat menjadi motivasi agar santri lebih semangat dalam belajar dan menjalankan tugasnya. Pengurus pondok memiliki peran penting karena mereka memiliki visi yang jelas, mampu membuat aturan yang tegas, serta bisa menggerakkan santri dengan cara yang positif. Mereka membimbing melalui contoh yang baik, memberikan arahan, melakukan pendekatan secara personal, serta menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan santri sehingga santri menjadi lebih percaya diri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi akhlak santri sebelum mengikuti kegiatan di pondok pesantren, serta bagaimana peran pengurus dalam membentuk akhlakul karimah (akhlak yang baik) pada santri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa santri yang belum mengikuti kegiatan pondok memiliki kebiasaan dan akhlak yang beragam, bahkan cenderung kurang disiplin.
Pengurus pondok adalah orang yang diberi amanah oleh pengasuh untuk membantu menjalankan kegiatan di pondok pesantren. Sedangkan tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan siap menerima akibat dari apa yang dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perilaku, motivasi, dan tindakan santri secara menyeluruh melalui deskripsi dalam bentuk kata-kata pada situasi yang alami. Penelitian ini dilakukan di Pondok Pesantren Nurul Islam 2 yang terletak di Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pelaksanaan penelitian, ditemukan bahwa pembinaan sikap tanggung jawab santri dilakukan melalui peran aktif pengurus. Sebelum menjadi pengurus, seseorang juga dinilai dari sikap dan perilaku sehari-harinya. Pengurus membuat berbagai peraturan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman di pondok pesantren.
Diketahui bahwa struktur kepengurusan Asrama Nyai Khairiyah Hasyim dipimpin oleh seorang ketua, yaitu Lioness Aura El Pasha, yang dibantu oleh beberapa penanggung jawab di berbagai bidang, seperti keamanan dan ketertiban, keamanan ibadah, pendidikan, kebersihan, kesehatan, dan inovasi. Dalam mendidik santri agar disiplin, pengurus menerapkan aturan yang telah diumumkan kepada seluruh santri sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan bersama.
Jika ada santri yang tidak patuh, pengurus akan memberikan hukuman yang tegas namun tetap bersifat mendidik. Begitu juga jika terjadi pelanggaran, santri akan ditegur dan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, pengurus hanya dipilih dari kelas 10 dan 11 karena santri kelas 12 lebih difokuskan untuk persiapan ujian kelulusan. Selain itu, santri kelas 10 dan 11 dianggap sudah cukup matang, berpengalaman, dan mampu menjalankan tanggung jawab sebagai pengurus asrama. (*)
Editor : Fendy Hermansyah