Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perceraian sebagai Realitas Sosial yang Dikonstruksi dengan Analisis Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger & Thomas Luckmann

Indah Oceananda • Jumat, 2 Januari 2026 | 20:32 WIB

A. Wildan Firmanda, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
A. Wildan Firmanda, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Oleh: A. Wildan Firmanda, Universitas Muhammadiyah Malang

INDONESIA terus menyaksikan fenomena perceraian dalam ukuran yang cukup besar. Menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2024 tercatat 394.608 kasus perceraian di seluruh Indonesia, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa meskipun tren penurunan terlihat, fenomena perceraian tetap menjadi realitas sosial yang signifikan di tengah perubahan gaya hidup, tekanan ekonomi, dan pergeseran nilai keluarga.

Hingga September 2025, data sementara dari berbagai pengadilan agama menunjukkan sekitar 317.056 putusan perceraian, meskipun data lengkap tahunan 2025 belum dirilis secara resmi oleh BPS. Tren ini memperlihatkan bahwa meskipun beberapa pasangan berhasil mempertahankan rumah tangga mereka, banyak pula yang memilih mengakhiri ikatan pernikahan sebagai jalan keluar dari konflik panjang dan ketidakharmonisan.

Tak Sekadar Statistik: Kisah Manusia di Balik Perceraian

Data angka memang penting, tetapi apa yang terjadi di balik angka-angka itu adalah kisah hidup yang jauh lebih kompleks. Banyak pasangan yang berpisah bukan karena menginginkan perpisahan itu, tetapi karena mereka merasa tidak lagi menemukan kesejahteraan, penghormatan, dan hak-haknya dalam hubungan yang dijalani.

Analisis sosial menjelaskan bahwa perceraian bukan hanya sekadar keputusan hukum di meja hakim, tetapi sebuah proses sosial yang dibentuk oleh interaksi, sistem nilai, dan pengalaman bersama. Menurut teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger & Thomas Luckmann, realitas sosial termasuk makna perceraian bukan sesuatu yang hadir begitu saja, tetapi dibentuk melalui proses interaksi dan interpretasi sosial.

Dalam konteks perceraian, realitas ini dipengaruhi oleh nilai keluarga, tekanan budaya, agama, dan pengalaman hidup individu. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam komunitas tertentu, seperti wilayah transmigrasi di Riau, perempuan yang semula terikat nilai budaya tradisional justru semakin menyadari hak-hak mereka. Ketika ketidakadilan rumah tangga tak lagi dapat ditolerir, perceraian menjadi pilihan rasional bukan sekadar “perpisahan”, tetapi upaya untuk menjaga martabat hidup.

Siapa yang Mengajukan Perceraian?

Statistik menunjukkan bahwa mayoritas permohonan perceraian diajukan oleh perempuan disebut cerai gugat. Pada tahun 2024, sekitar lebih dari 78% perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suaminya. Ini mencerminkan perubahan peran gender di masyarakat, di mana perempuan kini semakin berani menuntut hak-haknya ketika hidup di dalam rumah tangga tidak lagi layak secara emosional dan sosial.

Dampak Perceraian terhadap Keluarga

Perceraian tidak berhenti pada keputusan hukum; banyak konsekuensi yang terus hidup dalam realitas sosial keluarga. Penelitian menunjukkan bahwa interaksi keluarga pasca-perceraian sering mengubah konstruksi peran dalam keluarga, terutama peran gender antara ayah, ibu, dan anak. Itu berarti keluarga belajar menata ulang bagaimana mereka berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, membentuk dinamika baru yang sering kali penuh tantangan dan pembelajaran. Selain itu, perceraian juga memberi dampak psikologis bagi anak. Anak yang berada dalam situasi perceraian sering kali harus menyesuaikan diri dengan gaya hidup baru, peran orang tua yang berubah, serta kewajiban emosional yang lebih kompleks.

 Tidak Semua Merasa Kalah

Menariknya, data juga menunjukkan adanya penurunan jumlah perceraian dari 2022 ke 2024 dari sekitar 516.344 kasus pada 2022 hingga 394.608 kasus pada 2024. Ini bisa menjadi sinyal bahwa upaya pendidikan keluarga, konseling perkawinan, dan pembinaan sosial mulai berdampak positif. Program-program pendampingan keluarga dan konseling pranikah semakin banyak diakses, terutama oleh pasangan muda yang ingin membangun hubungan yang lebih sehat.

 Kesimpulan: Saatnya Membaca Perceraian dengan Mata Manusia

Perceraian seharusnya dilihat bukan hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai cerminan dinamika sosial dan perjuangan manusia dalam kehidupan keluarga. Ada luka, tetapi ada juga kekuatan. Ada perpisahan, tetapi juga ada kesempatan untuk membangun kehidupan baru yang lebih bermartabat. Perceraian menantang kita untuk tidak lagi melihat keluarga sebagai sesuatu yang mustahil goyah, tetapi sebagai entitas sosial yang hidup, berproses, dan berubah sesuai dengan realitas kehidupan manusia itu sendiri. Karena di balik setiap data, ada manusia dengan harapan, perjuangan, dan keberanian untuk memilih kehidupan yang lebih baik. (*)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#opini mahasiswa #radar mojokerto