Budaya Korupsi Era Reformasi: Janji Perubahan yang Tak Kunjung Tuntas
REFORMASI 1998 lahir dari harapan besar: membongkar sistem kekuasaan Orde Baru yang sarat korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dijanjikan sebagai fondasi baru kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, korupsi justru tetap bertahan-bahkan berkembang dalam wajah yang lebih kompleks dan sistematis.
Jika pada masa Orde Baru korupsi bersifat terpusat dan hierarkis, maka di era Reformasi ia menyebar dan terdesentralisasi. Dari pusat hingga daerah, dari birokrasi hingga partai politik, korupsi seolah menjadi bagian dari mekanisme kekuasaan. Demokrasi memang membuka ruang kebebasan, tetapi tanpa integritas, ruang itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Paradoks Reformasi terlihat jelas. Pemilu langsung, kebebasan pers, dan otonomi daerah seharusnya memperkuat kontrol publik. Kenyataannya, demokrasi yang mahal justru melahirkan korupsi politik. Biaya pencalonan yang tinggi mendorong politisi memandang jabatan sebagai investasi. Anggaran publik pun kerap dijadikan alat ’’balik modal’’.
Desentralisasi kekuasaan memperparah situasi. Banyak kepala daerah terjerat kasus suap proyek, jual beli jabatan, hingga perizinan sumber daya alam. Otonomi daerah tanpa pengawasan yang kuat melahirkan ’’raja-raja kecil’’ dengan kekuasaan besar dan kontrol lemah. DPRD yang seharusnya mengawasi, tak jarang justru ikut terlibat dalam praktik transaksional.
Di balik itu, budaya patronase masih mengakar. Jabatan dipahami sebagai sumber rente, bukan amanah. Praktik “uang terima kasih” dan “pelicin” dianggap wajar. Lebih ironis lagi, masyarakat sering bersikap permisif: mengecam korupsi di ruang publik, tetapi tetap menghormati koruptor karena kekayaan dan status sosialnya.
Harapan besar sempat bertumpu pada lembaga penegak hukum. Namun, upaya pelemahan, intervensi politik, dan revisi regulasi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi selalu berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Hukum pun kerap berubah menjadi arena tarik-menarik politik, bukan alat keadilan.
Media dan masyarakat sipil sebagai pilar Reformasi juga menghadapi tantangan serius. Tekanan ekonomi, kriminalisasi jurnalis, dan kepemilikan media oleh elite politik menggerus fungsi pengawasan. Skandal korupsi yang terus berulang menciptakan kelelahan publik-marah sesaat, lalu lupa.
Pada titik ini, korupsi di era Reformasi tak lagi sekadar kejahatan individu, melainkan masalah struktural dan kultural. Selama kekayaan hasil korupsi masih menjadi simbol kesuksesan, dan pelaku tetap tampil terhormat di ruang publik, budaya korupsi akan terus direproduksi.
Memberantas korupsi tak cukup dengan retorika dan penindakan hukum. Reformasi pendanaan politik, transparansi anggaran, penguatan etika publik, serta perlindungan pers independen adalah syarat mutlak. Tanpa keberanian politik untuk membongkar sistem yang korup, Reformasi akan terus menjadi slogan kosong.
Korupsi bukan takdir bangsa. Namun, ia akan menjadi takdir jika terus dibiarkan. Reformasi sejatinya belum selesai-dan tanggung jawab untuk menuntaskannya ada pada kita semua.
*) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Editor : Fendy Hermansyah