Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sosialisasikan dan Awasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 25 November 2025 | 15:25 WIB

 

Sujatmiko, S.Pd, M.Si Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
Sujatmiko, S.Pd, M.Si Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
  

Meningkatkan kualitas hidup khalayak menjadi salah satu motivasi Sujatmiko, S.Pd, M.Si, dalam mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Menjabat ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, dirinya menaruh perhatian serius terhadap pelaksaan produk hukum daerah untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 Sujatmiko yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, menjadi wakil rakyat yang amanah adalah prinsipnya. Hal itu ia wujudkan dengan cara senantiasa mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. ”Agar bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Sehingga dapat membuat perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

 Aspirasi masyarakat di antaranya ditampung melalui kegiatan serap aspirasi (reses). Hasil kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) yang saat ini baginya penting untuk dikawal pada tahun anggaran 2025. Yakni, pembangunan jalan lingkungan dan jalan usaha tani (JUT) di Kecamatan Dawarblandong. 

Menurut Sujatmiko, pembangunan infrastruktur dasar tersebut berkaitan langsung dengan roda perekonomian masyarakat. ”Pembangunan jalan lingkungan diperlukan agar roda perekonomian lebih lancar dan meningkat, terutama jalan usaha tani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, agar tidak ada kendala dalam mengangkut hasil pertanian,” tutur warga Perumahan Puri Mojobaru, Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini.

 Sebagai anggota komisi I yang membidangi aspek pemerintahan, Sujatmiko menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Karena itu, menurut dia, penting bagi anggota DPRD untuk turut serta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap produk hukum daerah. ”Dengan harapan, masyarakat di Kabupaten Mojokerto dapat melek hukum. Sehingga masalah pelanggaran hukum dapat diminimalisasi,” ungkapnya. 

Mengenai produk hukum daerah yang mati suri, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dua periode itu mendorong langkah evaluasi secara menyeluruh. Tentunya, agar tidak ada lagi perda maupun perbup yang eksis secara aturan, namun tidak efektif dalam penerapan. Di sisi lain, Sujatmiko juga menyoroti upaya penegakan perda yang masih kurang. Sehingga masih banyak masyarakat yang melanggar hukum. 

Kondisi itu, lanjut dia, antara lain disebabkan minimnya alokasi anggaran untuk operasional petugas serta sosialisasi yang belum maksimal. Karena itu, perlu peran semua pihak forkopimda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih melek hukum. ”Karena produk hukum daerah bukan hanya mengatur larangan bagi masyarakat, tapi banyak hukum daerah yang menjembatani masyarakat dalam berkarya, terutama meningkatkan kesejahteraan,” tandas dia. 

Dirinya pun berharap, ke depan aturan hukum yang ditelurkan legislatif semakin memihak kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan dasar. Adapun terhadap penyelenggara eksekutif, Sujatmiko berharap muncul program-program inovatif yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga Kabupaten Mojokerto bisa mencapai kemandirian fiskal. Dengan tidak lagi bergantung pada insentif fiskal dari pemerintah pusat. Dari situ, pemda dapat mendanai setiap program peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adi/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#sosialisasi #dprd kabupaten mojokerto #produk hukum daerah #anggota dprd