Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Apresiasi Tiga Raperda untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Rizal Amrulloh • Jumat, 7 November 2025 | 15:00 WIB

 

Budiarto Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKS
Budiarto Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKS
 

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengapresiasi tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diusulkan Pemkot Mojokerto. Ketiga draf regulasi ini memiliki peran yang fundamental dalam menjamin perlindungan ekonomi kerakyatan, menciptkan efisiensi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik, serta memastikan tertib administrasi dan pemanfataan aset daerah.

 Sebagai perwujudan fungsi legislasi dan pengawasan, Budiarto yang ditunjuk menjadi juru bicara Fraksi PKS ini telah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna, Jumat (31/10). Dengan harapan, agar saat ditetapkan menjadi payung hukum akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. ”Pembahasan atas tiga raperda ini adalah kesempatan emas untuk bersama-sama meletakkan dasar hukum yang kuat, kritis, dan konstruktif, demi perbaikan tata kelola di Pemerintah Kota Mojokerto,” ungkapnya.

 Legislator yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto ini turut memberikan catatan kritis guna memastikan setiap regulasi dan kebijakan yang diambil dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Antara lain terhadap raperda tentang pengelolaan pasar rakyat yang ditekankan agar memiliki keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat. ”Kami menyambut baik inisiatif untuk mengganti perda lama demi memastikan pengelolaan pasar rakyat yang berlandaskan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” tuturnya. 

Karera itu, Budiarto memandang perlu adanya penegasan substansial terhadap perlindungan pedagang kecil. Sehingga, Fraksi PKS mendorong agar dalam raperda tersebut mengakomodir pasal yang secara kuat dan terukur menjamin proteksi dan pemberdayaan pedagang kecil dari praktik-praktik ekonomi yang tidak sehat.

 Budiarto juga memberikan penghargaan terhadap raperda pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Sebab, draf regulasi daerah ini menjadi upaya dalam penataan birokrasi demi peningkatan efiseinsi pelayanan publik. Namun, politisi yang juga duduk sebagai wakil Ketua Komisi III ini menyoroti terkait perubahan yang signifikan pada organisasi perangkat daerah (OPD). Khususnya dalam rencana pemecahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto yang diharapkan secara riil dapat meningkatkan efektivitas dibandingkan sebelumnya.

 ”Terutama, bagi sektor UMKM dan koperasi yang membutuhkan dukungan yang terintegrasi, agar pemecahan ini tidak justru menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan baru,” harapnya. Di samping itu, Budiarto juga mendukung pembentukan rapeda pengeloaan barang milik daerah. Sebab, kata dia, raperda tersebut sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang taat asas dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aset.

 ”Harus ada strategi yang terukur eksekutif untuk memastikan pemanfaatan optimal terhadap aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai, baik tanah maupun bangunan. Sehingga, pemanfaatannya dapat dikalkukasi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) secara transparan,” tandasnya. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #fraksi pks #tata kelola #Kota Mojokerto #raperda