Digitalisasi telah merasuki seluruh sendi kehidupan manusia. Tak terkecuali pelayanan publik di daerah yang kini semakin mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Bahkan, mimpi menjadikan Kabupaten Mojokerto sebagai kota smart city turut diperjuangkan Ahmad Dofir melalui fungsinya sebagai anggota DPRD.
Cita-cita tersebut selaras dengan visi misi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kendali Bupati Muhammad Albarraa dan Wabup M. Rizal Octavian selama lima tahun ke depan. Yakni, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Artinya, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan. ’’Kami satu visi dengan Bupati Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong pelayanan publik berbasis digital hingga ke desa-desa,’’ ungkap politisi 32 tahun ini.
Di tahun pertamanya sebagai anggota legislatif periode 2024-2029, bapak tiga anak ini turut berkontribusi dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur digital. Yakni, pengadaan fiber optic ( FO) yang tersambung di 304 desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto. Menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 6 miliar dan P-APBD sebesar Rp 190 juta, diharapkan infrastruktur digital tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik.
Sehingga, dapat membantu aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. ’’Tahun 2025 ini kami ikut merumuskan pengadaan fiber optic di seluruh desa dan saling terkoneksi,’’ ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto ini. Tidak hanya infrastruktur, Dofir juga berupaya mendorong Kabupaten Mojokerto menjadi kota smart city dengan melahirkan dua peraturan daerah (perda) inisiatif yang dicanangkan di tahun ini.
Yakni, perda tentang smart city yang masih diharmonisasikan di Kemenkum HAM dan Perda SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) yang masih dalam proses penyusunan naskah akademik oleh salah satu kampus negeri di Jawa Timur. ’’Dua perda inisiatif ini kami upayakan rampung dan disahkan sampai akhir tahun ini. Sehingga, bisa menjadi landasan Pemkab Mojokerto dalam membangun kota smart city,’’ tambah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Dia juga turut mendorong seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Mojokerto mampu mengoptimalkan layanan digital untuk kemaslahatan masyarakat. Mulai dari administrasi kependudukan (adminduk), kesehatan, hingga ketenagakerjaan yang sudah disediakan melalui aplikasi e-office. Dengan begitu, dirinya berharap masyarakat tidak lagi kerepotan dalam mengakses layanan publik. ’’Komitmen kami adalah memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan pemerintahan,’’ pungkas Dofir. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi