DPRD Kota Mojokerto berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi legislatif. Di antaranya dengan membentuk peraturan daerah (perda) yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Nah, tahun ini, dewan menginisasi lahirnya tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang segera dituntaskan pembahasannya untuk ditetapkan sebagai regulasi daerah.
Diketuai Deny Novianto, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD Kota Mojokerto kini fokus untuk merealisasikan pembentukan tiga raperda. Ketiga draf payung hukum ini sebagaimana telah termaktub dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. ”Tiga raperda inisiatif DPRD ini sekarang tinggal tahap finalisasi,” ungkapnya.
Raperda inisiatif legislatif tersebut mencakup berbagai bidang. Salah satunya untuk dunia pendidikan yang dituangkan melalui draf raperda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan. ”Harapannya, raperda ini dapat menjadi landasan bagi tenaga pendidik maupun kependidikan agar mendapat jaminan perlindungan dan rasa aman selama menjalankan tugas dalam mendidik generasi penerus kita,” ujarnya.
Selain itu, jelas Deny, bapemperda juga tengah mematangkan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Rancangan peraturan ini menjadi bagian dari harmonisasi seiring adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkot Mojokerto dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tahun 2025 ini.
Dengan berdirinya organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut, maka tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait kebencanaan yang sebelumnya dinaungi satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kini telah resmi diampu BPBD. ”Harapannya, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini dapat mewadahi SOTK baru, serta memperkuat fungsi BPBD dalam melakukan mitigasi sekaligus menanggulangi bencana,” tutur anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, dewan juga memprakarsai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Deny menuturkan, dalam draf regulasi ini legislatif berupaya untuk menggenjot sektor pariwisata di Kota Mojokerto sebagai destinasi sejarah dan budaya.
Sesuai rencana, ketiga raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tersebut akan dilakukan finalisasi pada Rabu (29/10). Deny menargetkan, pada awal November rancangan payung hukum ini akan diestafet untuk dilaksanakan pembahasan. ”Setelah disepakati nanti akan segera kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk dilakukan fasilitasi untuk dapat ditetapkan di tahun ini,” ulas dia.
Legislator yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto ini menegaskan, secara keseluruhan, dewan menargetkan akan menuntkaskan total enam raperda di 2025. Termasuk di antaranya raperda yang berasal dari usulan eksekutif. ”Insya Allah bulan depan akan kita selesaikan semuanya. Semoga dengan lahirnya regulasi daerah ke depan akan mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi