Udji Pramono dikenal sebagai sosok anggota DPRD Kota Mojokerto yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat. Di antaranya mengupayakan terkait pemanfatan aset hingga mengawal pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Legislator dari Partai Demokrat ini berupaya untuk mendorong pemerintah daerah terus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Bagi, Udji, langkah tersebut sebagai bentuk komitmennya sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat.
Salah satunya yang masih diikhtiarkan hingga saat ini adalah mewujudkan aspirasi dari warga di Gang Garuda Mas, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari. Setiap tahun, Udji telah mengakomodir usulan masyarakat yang menginginkan agar mendapatkan akses jalan yang layak. ’’Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemerataan pembangunan, karena warga juga turut berkontribusi dengan rajin membayar pajak,’’ ulasnya.
Namun, aspirasi yang dijaring melalui kegiatan reses tersebut masih belum dapat direalisasikan oleh eksekutif hingga sekarang. Dengan alasan, akses jalan di Gang Garuda Mas tersebut belum menjadi aset milik daerah. ’’Kalau memang belum aset, harusnya kan ada solusi untuk menyelesaikan agar terus berlarut-larut,’’ tegasnya.
Selain itu, problem status aset yang juga diperjuangkan adalah di Perumahan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan. Udji mengatakan, masyarakat telah lama mendambakan adanya fasilitas berupa drainase atau saluran air untuk mengantisipasi banjir. ’’Sudah puluhan tahun sampai sekarang belum punya gorong-gorong, saya akan ikhtiar terus untuk mengusulkan aspirasi warga sampai bisa terealisasi,’’ tegasnya.
Di samping itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini juga memberikan atensi khusus terhadap kejelasan nasib dari pegawai non-ASN. Udji mengapresiasi sebanyak 1.123 non-ASN yang sudah diusulkan Pemkot Mojokerto dan lolos pengadaan PPPK paruh waktu.
Namun, di sisi lain, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto ini berharap ada penyamaan hak dari 18 pegawai honorer yang hingga kini statusnya masih menggantung. Udji berharap, segera ditemukan jalan keluar agar pegawai yang notabene telah mengabdi dari rentang 5-17 tahun ini bisa terakomodir pengadaan PPPK paruh waktu. ’’Harapannya ada solusi penyelesaian supaya mereka bisa diterima menjadi PPPK paruh waktu tanpa ada perselisihan,’’ pungkasya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi