Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dukung Zero ODOL lewat Si Pentol

Martda Vadetya • Minggu, 6 Juli 2025 | 15:00 WIB

 

Imam Handoko, SE  Kepala UPTD PKB DPRKP2 Kabupaten Mojokerto
Imam Handoko, SE Kepala UPTD PKB DPRKP2 Kabupaten Mojokerto
 

 Program nasional zero ODOL (over dimension and over loading) bagi angkutan barang dan penumpang diterapkan bertahap di pelosok daerah. Termasuk Kabupaten Mojokerto. Upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan jalan ini pun menjadi atensi Imam Handoko sejak didapuk sebagai kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto tahun 2022.

 Sejauh ini tercatat sebanyak 1.367 armada angkutan umum dan barang di 18 kecamatan yang wajib uji kir setiap enam bulan sekali. Baik kendaraan jenis pikap, elf, truk, maupun bus. Sejumlah upaya dirancang untuk meningkatkan kesadaran pemilik armada agar rutin melakukan uji kir. 

Di antaranya, dengan menyurati seluruh pemilik angkutan. Baik perorangan maupun perusahaan. Surat pemberitahuan itu dikirim langsung oleh petugas ke masing-masing alamat pemilik armada sesuai data yang terdaftar. Di samping itu, terobosan anyar sistem online Si Pentol WA (pendaftaran pengujian kendaraan bermotor online via WhatsApp) diberlakukan.

 Selain mempermudah pendaftaran uji kir secara online, pemilik angkutan bakal rutin mendapat notifikasi via WhatsApp jika masa berlaku kir akan kadaluwarsa. ”Tujuannya, supaya pemilik kendaraan bisa tepat waktu untuk uji kir. Jadi selain kami ingatkan secara bersurat langsung, kita notifikasi lewat WA,” ungkap Handoko.

 Simtem online teringerasi yang ditelurkan sejak Oktober 2023 itu pun konsisten diterapkan hingga kini. Tak lain, untuk mempermudah layanan bagi masyarakat. Di samping itu, upaya lain untuk meningkatkan kesadaran uji kir bagi pemilik armada dilakukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Yakni, dengan menghapus biaya retribusi uji kir per Januari 2024.

 Pemilik angkutan sebelumnya dikenakan biaya kisaran Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu sesuai jenis kendaraan. Kini hanya dikenakan biaya Rp 40 ribu untuk biaya blangko dan materai. ”Uji kir gratis di Kabupaten Mojokerto diberlakukan per 5 Januari 2024 sampai sekarang. Ini kami menyesuaikan kebjakan dari pemerintah pusat. Bahkan, kendaraan dari luar daerah juga bisa uji kir karena sudah terintegrasi online,” terangnya. 

Meski retribusi telah ditiadakan, lanjut Handoko, pelayanan dipastikan tetap optimal. Sekitar 12 peralatan uji kir di UPTD kualitasnya dipastikan terjaga. Baik alat untuk uji fungsi keakuratan sistem kemudi, lampu, sistem pengereman, hingga tes karbon. 

Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak lolos uji kir. Terutama kendaraan yang terindikasi ODOL. ”Kalau tidak sesuai standar (uji kendaraan), kendaraan harus diperbaiki lagi sampai sesuai standar uji. Apalagi kendaraan ODOL, kami lebih perketat dan selektif lagi,” tegas Handoko. 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan angkutan. Sebab, kendaraan tidak lolos uji kir atau ODOL yang dipaksa mengaspal berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. ”Sesuai regulasi, pemilik kendaraan atau pelanggarnya bisa dikenakan sanksi tilang,” tandasnya. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#over dimensi over load #figur #odol #dprkp2 kabupaten mojokerto #pengujian kendaraan bermotor