Perubahan regulasi yang cepat di masa kini, seringkali menuntut notaris untuk memperbarui pengetahuan hukum yang relevan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Mojokerto, Nurul Laili, SH selalu mendorong anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) berperan aktif meng-upgrade pengetahuan.
’’Caranya, dengan mengikuti pelatihan, seminar, serta diskusi hukum, dan memastikan kepatuhan notaris terhadap regulasi terbaru untuk menghadapi tantangan tersebut,’’ kata perempuan yang juga menjabat Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Mojokerto ini.
Selain adanya perubahan regulasi, momen pertambahan usia INI ke-116 dan IPPAT ke-37, menurut Nurul, organisasi profesi juga dihadapkan dengan tantangan digitalisasi dan teknologi.
Sehingga notaris dituntut untuk beradaptasi dalam proses pembuatan akta maupun dokumen lainnya, serta melindungi keamanan data pribadi klien.
’’Upaya menghadapinya ialah agar para anggota harus meningkatkan pemanfaatan teknologi. Itu berguna untuk efisiensi kerja. seperti penggunaan sistem manajemen dokumen berbasis digital,” tuturnya.
Di lain sisi, perempuan 62 tahun ini menyebut, persaingan dalam profesi di bidang hukum juga menjadi tantangan lain yang dihadapi.
Oleh karenanya, agar mampu bersaing secara sehat, notaris harus fokus pada peningkatan kualitas layanan, menjunjung tinggi etika profesional, dan membangun jaringan kerja yang kuat.
’’Menjaga hubungan baik dengan klien melalui transparasi dan integritas akan memperkuat posisi notaris di tengah persaingan yang ketat,’’ tandasnya.
Nurul menambahkan, seiring pertambahan usia organisasi profesi ini, notaris harus berkomitmen pada pembelajaran berkelanjutan, adaptasi dengan perubahan, dan mempertahankan standar profesional yang tinggi.
Sehingga ke depan diharapkan, notaris dapat terus berperan aktif membangun keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
’’Fokus tujuannya untuk memberikan kontribusi positif pada sistem hukum dalam masyarakat. Sehingga di kemudian hari, akta yang dibuat oleh notaris tidak menimbulkan masalah dan tetap berlaku sebagai akta yang terkuat dan autentik,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi