PERMUDAH dan mendekatkan pelayanan adminduk bagi masyarakat menjadi prinsip Amat Susilo.
Tak heran, sejak menjabat kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 lalu, seabrek terobosan pun diluncurkan sebagai komitmen dalam mewujudkan sistem pelayanan efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satunya melalui inovasi Pelaku Paradewi atau pelayanan administrasi kependudukan khusus petugas desa/kelurahan melalui website.
Yakni, sebuah inovasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat pemohon administrasi kependudukan (adminduk). ’’Pelaku Paradewi ini prinsipnya memberikan sistem pelayanan adminduk yang efektif, efisien, dan bermanfaat,’’ ungkapnya kemarin.
Pelayanan adminduk tersebut meliputi, kepengurusan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah domisili.
Keberadaan Pelaku Paradewi tersebut tentu sangat memudahkan layanan. Pelayanan i
ni sudah diterapkan hampir di seluruh desa yang tersebar di 18 kecamatan. ”Untuk mendapatkan pelayanan adminduk, masyarakat cukup dengan datang ke kantor desa atau kelurahan. Inovasi ini memang menjadi wujud konkret pemerintah dalam memangkas sistem birokrasi, dengan mendekatkan pelayanan di tengah masyarakat,” tegas pria yang tengah menyelesaikan program Doktor Administrasi Publik Universitas Terbuka (DAP-UT) ini.
Mantan kepala disbudporapar ini mengungkapkan, untuk memberikan pelayanan mudah dan cepat, petugas atau operator desa/kelurahan akan membantu warga mendaftar melalui https://pelakuparadewi.mojokertokab.go.id/.
Pendaftaran penduduk yang dikirim melalui website selanjutnya akan diproses operator sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Yaitu, dalam bentuk dokumen kependudukan.
Berupa KK (kartu keluarga), akta kelahiran, akta kematian, hingga SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia).
’’Hasilnya akan dikirm via email operator desa/kelurahan. Sedangkan e-KTP dan KIA akan dikirim via pos sesuai alamat pemohon, dengan sistem cash on delivery (COD), biayanya Rp 15 ribu,’’ tegasnya.
Program Pelaku Paradewi itu, lanjut Amat, sekaligus menjawab pelayanan dokumen kependudukan yang tidak hanya terpusat di dispendukcapil. Kondisi tersebut dapat menjadi penyebab adanya antrean panjang.
Terobosan ini untuk mengawali transformasi menuju digitalisasi, sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan.
”Dengan sistem ini diharapkan, pelayanan lebih dekat dengan masyarakat, efektif, dan efisien,’” tandas pria kelahiran 1972 ini.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan kecamatan melalui inovasi Duta Mantan (dukcapil bertugas bersama teman kecamatan). Prinsipnya, kata Amat, berbagai program yang dilakukan merupakan pelayanan tanpa batas waktu.
’’Petugas desa bisa mendaftarkan sewaktu-waktu bila dibutuhkan warga. Hasil pelaporan atau pendaftaran yang dilakukan petugas desa diproses pada hari dan jam kerja. Waktu penyelesaian 1x24 jam atau dalam sehari,’’ paparnya.
Untuk memberikan pelayanan paripurna pada masyarakat, belakangan Amat juga menggalakkan pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di hari Sabtu dan Minggu.
Pelayanan pada hari libur itu sebagai langkah dispendukcapil dalam menjemput bola guna mempercepat menuntaskan data pemilih pemula Pilkada 2024. Baik menyasar di kantor kecamatan, desa, hingga ke sekolah-sekolah di Kabupaten Mojokerto. (ori/ris)
Editor : Imron Arlado