Menyangsikan kinerja Kepolisian maupun Kejaksaan sehingga menimbulkan banyak perspektif bahkan penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku maupun korban tindak pidana.
Kejanggalan sampai bahkan ketidak adilan di muka hukum seringkali kita dengar, apalagi jika aktivitas kita yang bersentuhan secara langsung dengan proses litigasi maupun nonlitigasi.
Tulisan ini berdasarkan analisis yang mendalam terkait beberapa kejadian yang terjadi dalam penegakan hukum kita, baik itu mewakili sebagai pelapor maupun terlapor.
Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya menjadi pusat proses (tata cara) pencari keadilan seringkali ditemukan penyimpangan yang jika dibiarkan terus menerus akan menjadi “hukum kebiasaan” yang terjadi dilingkungan para penegak hukum di negara ini.
Mengacu pada pengakuan dari salah satu terpidana dugaan salah tangkap kasus pembunuhan vina, bernama Saka Tatal yang baru saja menjalani masa hukumannya selama 8 tahun.
Jika memang kasus ini tidak diangkat di layar lebar maka dipastikan korban dugaan salah tangkap ini tidak akan pernah terungkap.
Di dalam pengakuannya ketika diwawancarai wartawan ia menyatakan dengan suara gemetar penuh ketakutan telah mengalami berbagai macam penyiksaan baik fisik maupun psikis.
Hal ini dikarenakan penyidik kita masih mengejar pengakuan tersangka daripada keterhubungan antara peristiwa hukum dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
Padahal kita tahu bahwa pengakuan tersangka di hadapan penyidik bukan salah satu bukti sebagaimana Pasal 184 Ayat (1).
Kita yang tidak merasakan dampaknya secara langsung akan peristiwa tersebut tentunya tidak bisa menutup mata. Banyak kejadian serupa yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini, bahkan berdasarkan survey Transparency International (TI) https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/.
Ini seharusnya menjadi penyemangat pemerintah maupun segenap jajarannya agar di masa-masa yang akan datang tidak mengalami rusaknya stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang pada akhirnya akan mengancam perdamaian, keselamatan, dan keamanan secara luas.
Korupsi juga mampu menciptakan lahan subur bagi, gembong narkoba, mafia pertanahan, mafia peradilan, mafia perizinan, mafia pertambangan, kejahatan terorganisir, terorisme, bahkan perang, karena impunitas terus terjadi melalui keterlibatan pejabat publik dan penegak hukum yang korup.
Hanya bisa mengelus dada setiap proses yang dijalani seseorang yang salah tangkap dikarenakan sebelum menjalani vonis penjara, seseorang akan mengalami tahapan demi tahapan yang sangat panjang dan melelahkan.
Dari proses penangkapan, penahanan, sampai menjalani sidang di pengadilan. Banyak pihak yang diikutsertakan dari mulai pihak penyidik polri, kejaksaan sampai hakim belum lagi dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana yang dituduhkan.
Dalam analisa orang normal, korban dugaan salah tangkap seakan-akan tidak mungkin terjadi, Tapi itulah bahayanya mafia peradilan jika berjalan sistematis.
Siapapun bisa terkena perlakuan sewenang-wenang aparat penegak hukum (arbitrary process). Yang salah bebas berkeliaran yang tidak pernah melakukan pidana malah dihukum. Tentunya juga kita tidak menafikan kerja-kerja aparat hukum lainnya yang baik dan sesuai prosedur.
Maka, tulisan ini akan membahasnya bagaimana jika kita mengalami hal serupa di masa mendatang?.
- Jadi tersangka padahal tidak pernah melakukan tindak pidana
Selain Saka Tatal juga pernah kejadian salah tangkap yang cukup menggegerkan publik yaitu kasus Rian “Jagal Jombang”.
Rian sebelum ditahan, Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Kalangsemanding. Keduanya divonis 17 dan 12 tahun penjara
Namun berdasarkan hasil tes DNA yang dirilis oleh Mabes Polri, bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu diidentifikasi sebagai Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono 24 Nganjuk, Jawa Timur.
Setelah melalui jalan dan perdebatan panjang, akhirnya polisi mengakui telah salah tangkap dalam menangani kasus penemuan mayat di kebun tebu.
Pada akhirnya, pada Desember 2008, Hambali alias Kemat dan Devid dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.
Kejadian-kejadian serupa tentunya sangatlah banyak atau marak terjadi, khususnya dalam perkara tindak pidana penyalahan narkoba, penegak hukum dalam hal ini seringkali menggunakan metode yang seharusnya diharamkan oleh para penegak hukum itu sendiri.
Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan (undercover buy atau controlled delivery) adalah metode using yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan pengecualian jika metode tersebut digunakan untuk membongkar jaringan narkoba kelas kakap dengan omzet beratus-ratus miliar atau pejabat yang korup (OTT KPK).
Bukan dikenakan kepada perkara-perkara narkoba recehan atau kelas ecek-ecek dengan pembelian 1-2 poket sabu-sabu.
Jika kita protes kepada penyidik, ia akan berpegangan kepada pasal 75 dan 79 UU Narkotika yaitu penyidik berwenang untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) atas perintah tertulis dari pimpinan.
Jika kita kejar lagi mana perintah dari pimpinan selalu akan menjawab itu bukan kewenangan dari pihak lawyer. Padahal jika ia memang selaku penyidik cerdas tentunya akan sangat memahami hak-hak dari calon terduga tersangka maupun pembelanya.
Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 10 K/Pid.Sus/2015 dan Nomor 363 K/Pid.Sus/2015, jelas-jelas telah melarang teknik penjebakan yang dilakukan oleh penyidik kecuali jika memang untuk membongkar jaringan narkoba yang mempunyai dampak sangat luas bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan juga Penjebakan (Operasi Tangkap Tangan/ OTT KPK) yang dilakukan kepada pejabat karena dugaan korupsi.
Menggoda atau menjerumuskan seseorang untuk menjerat prilaku pemidanaannya, mempunyai garis yang sangatlah tipis dan perlu pembuktian di pengadilan, apakah memang ia melakukan itu atas dasar kesadarannya atau atas dasar untuk tergoda untuk melakukannya atau bahkan tidak ada pilihan lain selain melakukannya.
Selain putusan Mahkamah Agung juga bisa kita pelajari perkara yang menimpa atas nama Andika Tri Oktaviani melalui Putusan Nomor 454 K/Pid.Sus/2011 di mana ia dijebak atas kepemilikan 1 paket sabu-sabu.
Andika pun dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Pada 2014, hakim di Pengadilan Negeri Muaro juga memutus bebas seorang terdakwa yang dianggap dijebak oleh aparat penegak hukum.
Belajar dari kasus Andika Tri Oktaviani, penyidik juga bisa dilaporkan balik dengan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 318 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain sehingga menimbulkan suatu perbuatan pidana, diancam hukuman 4 tahun.
Dengan catatan korbannya berani melapork. Selain itu terdapat pula Pasal 421 dan 422 KUHP terkait pejabat (dalam hal ini penyidik kepolisian) terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan paksaan untuk memperoleh keterangan secara melawan hukum
2. Perintah Tertulis untuk Penahanan dan Penangkapan
Seringkali mendengar, surat penahanan maupun penangkapan dikirimkan melalui pos/ kurir setelah lewat masa 1x 24 jam (atau bahkan dalam perkara narkotika pernah dialami oleh penulis ketika melakukan pembelaan, keluarga baru menerima pemberitahuan jika salah satu keluarganya telah ditahan dari 5 hari yang lalu).
Bisa dibayangkan bagaimana bingungnya keluarganya mencari selama berhari-hari hanya dikarenakan disfungsi adab hukum yang dilakukan oleh segelintir penegak hukum kita.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 angka 20 dan 21 KUHAP
Adanya frasa “menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” itu juga dapat diartikan bukan menurut subyektifitas para penyidik, haruslah mengacu kepada KUHAP jika memang menurut keyakinan penyidik harus dilakukan upaya paksa tersebut sekali lagi agar tidak sesat logika.
Pernah pula penulis mengalami di salah satu Mapolres di Jawa Timur, keluarga tidak boleh menemui sampai 10 hari setelah ditahan dengan alasan masih pengembangan penyidikan. Setelah berdebat cukup panjang akhirnya diizinkan untuk menemui karena didampingi pengacara.
Perintah penahanan itu wajib dilakukan atas dasar perintah tertulis, bukan asal-asalan atas dasar subjektivitas penyidik apalagi sering kita ketahui penahanan tidak dilakukan di Mapolres maupun Mapolda.
Namun dilakukan di rumah-rumah yang sengaja dipersiapkan. Bahkan ada juga yang ditahan di penginapan-penginapan.
Sebagai Pencari Keadilan yang Merasa Terzalimi
Tak banyak masyarakat yang berani untuk melaporkan kejadian yang menimpanya dikarenakan sesat logika seperti di atas.
Di antaranya adalah ketakutan, ketidaktahuan, traumatik, pasrah dan mendapatkan tekanan.
Namun jauh lebih dari itu jika memang menimpa kita atau keluarga kita, apa yang seharusnya kita lakukan untuk menghadapinya
Jika proses di tingkat penyidik polri
Upaya yang bisa dilakukan yaitu pelaporan/ pengaduan kepada Pelayanan Pengaduan yang ada di Polsek, Polres, Polda bahkan Mabes Polri, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan oleh divisi provost (propam) sesuai dengan Perkapolri No 2 Tahun 2016.
Secara umum bertugas Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri, pertanggungjawaban profesi, dan Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Jika dalam Tahapan Penyidik Kejaksaan
Bagaimana jika kita menemukan kejanggalan dalam menghadapi perkara pidana (sudah ditingkatkan di kejaksaan negeri)?.
Upaya hukum nonlitigasi yang bisa kita gunakan bisa melaporkan kejanggalan tersebut kepada Jaksa Agung ke nomor hotline 0813-8963-0001, melaporkan melalui aplikasi e-prowas atau bisa juga melalui aplikasi simple-mas milik Komisi Kejaksaan RI.
Siapkan data diri, laporan berbentuk pdf, sertakan bukti-bukti pendukung, diterima/ tidak diterima pasti akan ada jawaban melalui email. Kalau tidak diterima akan mendapat jawaban ’’lengkapi persyaratan/ dokumen pendukung”.
Melakukan upaya litigasi dengan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat, hal ini lumrah terjadi jika masyarakat melalui pengacaranya melakukan batu uji daripada apa yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
Terhadap profesi jaksa diatur secara khusus dalam Undang-Undang No 14/ 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11/2021.
Dalam menjalankan kewenangannya, jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum.
Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa. Maka untuk menghindarkan perilaku jaksa yang menyimpang dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.
Dalam Tahap Peradilan
Banyak cara jika kita selaku pencari keadilan menemukan kejanggalan-kejanggalan proses didalam proses peradilan.
Jika dalam tahapan persidangan (sebelum vonis, dalam perkara pidana maupun sebelum putusan dalam perkara perdata), kita mengetahui pelanggaran terjadi maka bisa diajukan nota keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri tersebut untuk mengganti Ketua beserta Anggota Majelis Hakim dengan syarat-syarat yang dapat diterima oleh hukum.
Jika tidak ditanggapi dengan baik bisa mengajukannya kepada Komisi Yudisial dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung.
Jika sudah vonis atau diputus dan ternyata kita belum puas, upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan banding sampai kasasi dan apabila ditemukan alat bukti baru bisa dilakukan peninjauan kembali.
Secara khusus profesi hakim diberikan kewenangan maupun juga batasan-batasannya, yaitu dalam peraturan terbaru di Undang-Undang No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik Profesi Hakim.
Pasal 5 UU No 48/2009 Ayat (1) “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Selain itu terdapat pula Pasal 6 Ayat (2)” Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang - undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Mafia Hukum
Menjadi mafia hukum, tidaklah harus mempunyai kedudukan tinggi. Di negeri ini, orang biasa pun banyak yang melakukan praktik kolusi hokum. Seperti pengacara hitam, oknum polisi, oknum jaksa, oknum hakim, oknum petugas pajak, oknum ASN dll.
Kadang kita sendiri secara tidak sadar ikut serta menjadi bagian dari rusaknya negara ini, dengan menghalalkan segala cara agar setiap urusan kita dimenangkan atau hanya ingin didahulukan dari orang lain, kita sampai rela menyuap.
Dalam perkara “hanya” ingin memasukan anak ke sekolahan (negeri) favorit rela lobi-lobi sana sini dengan embel-embel uang terima kasih. Belum lagi nanti jika sudah masa bekerja orang tua rela jual sawah “hanya” demi bisa mendapatkan posisi jabatan tertentu.
Yang tidak kalah mengerikan juga mafia tanah (properti), yang melibatkan peranan para pejabat dari tingkat daerah, peranan pengusaha properti hitam, oknum notaris/ ppat.
Jika kita jujur dan lurus dalam menjalankan amanah setiap peraturan tentang Perumahan dan Permukiman (UU No 1/2011), Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang seharusnya Ikatan Jual Beli (PPJB) hanyalah diperuntukan untuk pembelian perumahan baik itu di perorangan maupun ke pengusaha properti dengan tujuan untuk mengikat harga maupun spesifikasi yang akan dibangun, itupun dengan catatan status tanahnya sudah ada peralihan.
Notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuatkan IJB/ PPJB dalam penjualan tanah kavling apalagi yang peralihan tanahnya belum beralih kepada perusahaan tersebut (masih atas nama pemilik asal).
Akibatnya banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling yang dilakukan oleh pihak perusahaan property dengan dasar hanya IJB/ PPJB Notaris.
H. Rif’an Hanum., S.H., M.H*
Penulis berprofesi Advokat sekaligus Pendiri Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Doktoral Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya