Si Maling Mengaku Ambil Uang Dagangan untuk Biaya Sekolah Anak
Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebab, pelaku meninggalkan surat permintaan maaf dan mengaku terpaksa menggasak uang untuk kebutuhan biaya sekolah anak.
RIZAL AMRULLOH, Pungging
AKSI pencurian ini terjadi di sebuah toko milik Alfin Setyo Tunggal, 37, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Minggu (7/6) sekitar pukul 12.30. Pada siang bolong tersebut, korban melihat seorang pria yang menyatroni tokonya. ’’Dia (pelaku, Red) keluar-masuk, saya curiga karena dia pakai masker,’’ ungkapnya, kemarin (9/6).
Diam-diam, Alfin mengawasinya dari kejauhan. Hingga akhirnya, pelaku tepergok mengambil sesuatu dari dalam toko kelontong dan langsung menangkap basah pencuri tersebut.
Meski sempet mengelak, pelaku akhirnya mengaku telah mengambil enam bungkus rokok dari toko. Namun, Alfin sempat merasa iba setelah pencuri menyesali perbuatannya dan mengembalikan barang miliknya. ’’Yang dicuri rokok, setelah saya maafkan pencuri itu pergi,’’ sebutnya.
Tak berselang lama kemudian, Alfin kembali naik pitam. Pasalnya, uang yang ada di dalam toko rupanya turut raib digondol pencuri. Meski sempat dilakukukan pengejaran, namun kehilangan jejak dari pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah. Akhirnya, korban memilih untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pungging.
Keesokan harinya, Senin (8/6), Alfin dikagetkan dengan supucuk surat yang ditemukan istrinya di depan rumahnya. Selembar kertas bertulisan tangan ini diduga dikirim oleh si pencuri. ’’Saya baca ternyata surat dari maling itu isinya minta maaf, katanya masalah mencuri itu buat biayai anaknya sekolah,’’ ulasnya.
Dalam surat tersebut pelaku menyebut kepepet mencuri karena kebutuhan membayar semester anaknya. Dalam pengakuannya, si pencuri juga berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 352 ribu setelah mendapatkan gajian. ’’Nanti dua minggu lagi diganti. Saya menunggu saja respons baik dari maling tersebut,’’ pungkas Alfin yang menyebut bersedia berdamai jika pelaku beritikad baik. (fen)
Editor : Fendy Hermansyah