KHUDORI ALIANDU, Trawas
TAMPAK Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro turut bertandang ke kediaman Achmady, di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kamis (4/1) malam. Kedatangan Pj wali kota tersebut turut didampingi Sekdakot Gaguk Try Prasetyo.
Jumat (5/1) pagi, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta sejumlah jajarannya juga sambang ke kediaman Achmady. Kehadiran dua pimpinan daerah tersebut disambut hangat oleh Achmady beserta istri dan keluarga. Pihaknya merasa terhormat dikunjungi kepala daerah berikut jajarannya.
’’Saya merasa berterima kasih kepada ibu bupati atas kunjungannya. Saya merasa terhormat. Ini merupakan salah satu bukti bahwa beliau masih memperhatikan saya, masih ingat dengan saya,’’ ungkap Achmady kepada Ikfina saat ditemui di kediamannya, kemarin.
Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Achmady mengaku sangat bersyukur bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. Selain itu, dirinya juga menegaskan ingin pensiun dari dunia politik. ’’Sementara tidak ikut perpolitikan, saya mau memulihkan kondisi kesehatan dan bermain dengan cucu,’’ tegas pria 74 tahun ini.
Kendati begitu, sebagai orang tua, dirinya mengaku tetap terbuka kepada siapa saja yang membutuhkan nasihat. Khususnya, untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto lebih baik.
’’Dan Insyaallah di sisa hidup saya, sisa umur saya, sebisanya mungkin akan berbakti untuk membantu keberlanjutan pembangunan secara lahir maupun batin. Yang jelas saya ingin Mojokerto lebih baik, maju, masyarakatnya lebih kompak, lebih rukun demi pembangunan Kabupaten Mojokerto,’’ paparnya.
Hadirnya kepala daerah dan jajarannya ini, mengajarkan agar tidak pernah lupa dengan jas merah. Silaturahmi ini juga sekaligus menjalin keakraban dan membuat Achmady bisa bernostalgia saat dirinya turut mengabdi di lingkungan pemerintahan pada periode 2000-2008.
’’Maknanya yang tersirat, jangan sekali meninggalkan sejarah. Insyaallah, saya pun menyadari, orang yang pernah mengabdikan diri bertugas di sini, daerah saya, tidak akan lupa dengan Kabupaten Mojokerto. Tentunya saya harus membantu sebisa mungkin dan semaksimal mungkin,’’ tegasnya.
Tak lupa, dirinya juga menitipkan salam kepada para jurnalis. Sebab bagaimanapun, saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah tak pernah luput dari sinergisitas dan dukungan media massa.
’’Salam juga ke teman-teman, mohon maaf kalau ada salah. Saya welcome, saya orang tua kalau dimintai nasehat dan petunjuk, atau sekedar mampir, monggo. Saya tinggal di sini (Desa Ketapanrame),’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, Achmady divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 27 Desember 2012.
Achmady dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana kas daerah sebesar Rp 30,9 miliar.
Itu terhitung dalam kurun waktu 2002 sampai 2008. Achmady juga didenda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Achmady juga harus membayar uang pengganti Rp 30,9 miliar subsider 1 tahun. Sesuai data di http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, Achmady sempat mengajukan banding. Dalam putusannya, bandingnya diterima. Hukuman penjara Achmady pun menjadi 6 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Akibat putusan itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) ajukan kasasi. Hasilnya pada 18 September 2013 kasasi jaksa diterima dan hukuman Achmady kembali menjadi 9 tahun penjara.
Kasasi ini sekaligus menguatkan vonis pada pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya. (fen)
Editor : Fendy Hermansyah