Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selepas Eks Bupati Mojokerto Achmady Keluar dari Lapas Porong, Disambangi Ali Kuncoro dan Ikfina, Ingin Pensiun Berpolitik dan Momong Cucu

Khudori Aliandu • Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:50 WIB

AKRAB: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi sekda dan jajaran OPD disambut hangat Achmady, di kediamannya Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Jum
AKRAB: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi sekda dan jajaran OPD disambut hangat Achmady, di kediamannya Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Jum
Bupati Mojokerto periode 2000-2008 Achmady akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 9 tahun di Lapas Porong, Sidoarjo, Kamis (4/1). Kepulangannya ke bumi Majapahit disambut bahagia keluarga dan masyarakat.

KHUDORI ALIANDU, Trawas

TAMPAK Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro turut bertandang ke kediaman Achmady, di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kamis (4/1) malam. Kedatangan Pj wali kota tersebut turut didampingi Sekdakot Gaguk Try Prasetyo.

Jumat (5/1) pagi, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta sejumlah jajarannya juga sambang ke kediaman Achmady. Kehadiran dua pimpinan daerah tersebut disambut hangat oleh Achmady beserta istri dan keluarga. Pihaknya merasa terhormat dikunjungi kepala daerah berikut jajarannya.

’’Saya merasa berterima kasih kepada ibu bupati atas kunjungannya. Saya merasa terhormat. Ini merupakan salah satu bukti bahwa beliau masih memperhatikan saya, masih ingat dengan saya,’’ ungkap Achmady kepada Ikfina saat ditemui di kediamannya, kemarin.

Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Achmady mengaku sangat bersyukur bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. Selain itu, dirinya juga menegaskan ingin pensiun  dari dunia politik. ’’Sementara tidak ikut perpolitikan, saya mau memulihkan kondisi kesehatan dan bermain dengan cucu,’’ tegas pria 74 tahun ini.

Kendati begitu, sebagai orang tua, dirinya mengaku tetap terbuka kepada siapa saja yang membutuhkan nasihat. Khususnya, untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto lebih baik.

’’Dan Insyaallah di sisa hidup saya, sisa umur saya, sebisanya mungkin akan berbakti untuk membantu keberlanjutan pembangunan secara lahir maupun batin. Yang jelas saya ingin Mojokerto lebih baik, maju, masyarakatnya lebih kompak, lebih rukun demi pembangunan Kabupaten Mojokerto,’’ paparnya.

Hadirnya kepala daerah dan jajarannya ini, mengajarkan agar tidak pernah lupa dengan jas merah. Silaturahmi ini juga sekaligus menjalin keakraban dan membuat Achmady bisa bernostalgia saat dirinya turut mengabdi di lingkungan pemerintahan pada periode 2000-2008.

’’Maknanya yang tersirat, jangan sekali meninggalkan sejarah. Insyaallah, saya pun menyadari, orang yang pernah mengabdikan diri bertugas di sini, daerah saya, tidak akan lupa dengan Kabupaten Mojokerto. Tentunya saya harus membantu sebisa mungkin dan semaksimal mungkin,’’ tegasnya.

Tak lupa, dirinya juga menitipkan salam kepada para jurnalis. Sebab bagaimanapun, saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah tak pernah luput dari sinergisitas dan dukungan media massa.

’’Salam juga ke teman-teman, mohon maaf kalau ada salah. Saya welcome, saya orang tua kalau dimintai nasehat dan petunjuk, atau sekedar mampir, monggo. Saya tinggal di sini (Desa Ketapanrame),’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, Achmady divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 27 Desember 2012.

Achmady dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana kas daerah sebesar Rp 30,9 miliar.

Itu terhitung dalam kurun waktu 2002 sampai 2008. Achmady juga didenda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Achmady juga harus membayar uang pengganti Rp 30,9 miliar subsider 1 tahun. Sesuai data di http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, Achmady sempat mengajukan banding. Dalam putusannya, bandingnya diterima. Hukuman penjara Achmady pun menjadi 6 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Akibat putusan itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) ajukan kasasi. Hasilnya pada 18 September 2013 kasasi jaksa diterima dan hukuman Achmady kembali menjadi 9 tahun penjara.

Kasasi ini sekaligus menguatkan vonis pada pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya. (fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bupati #mojokerto #achmady #mantan