Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ubah Stigma Buruk Pelayanan Puskesmas

Imron Arlado • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:50 WIB
RESPONS CEPAT: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati bersama Plt Kabid Pelayanan Kesehatan dr Langit Kresna Janetra turun langsung ke sejumlah puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan berlangsung sesuai prosedur.
RESPONS CEPAT: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati bersama Plt Kabid Pelayanan Kesehatan dr Langit Kresna Janetra turun langsung ke sejumlah puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan berlangsung sesuai prosedur.
 

Adagium orang miskin dilarang sakit, kini sudah tak berlaku lagi di Kabupaten  Mojokerto. Di wilayah dengan 18 kecamatan ini, sudah mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC). Artinya, masyarakat tidak mampu akan mendapat layanan kesehatan tanpa syarat yang berbelit-belit. 

Hal inilah yang mengantarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati sukses meraih penghargaan bergengsi dengan kategori Public Health Impact & Community Wellness Vanguard dalam ajang Jawa Pos Radar Mojokerto Award 2026.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kepemimpinan visioner Dyan dalam menggerakkan transformasi pelayanan kesehatan di bumi Majapahit. ’’Pertama menjabat, saya melakukan perubahan dalam pola layanan puskesmas. Selama ini, hanya membuka pelayanan kesehatan hanya sampai pukul 11.00 saja,’’ ujarnya.

 Dilantik sejak Agustus 2025 lalu, Dyan langsung menerapkan jam buka layanan di 27 puskesmas mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00. ’’Selama jam buka puskesmas, harus tetap memberikan pelayanan,’’ imbuh dia. 

Dengan waktu yang lebih panjang, diharapkan masyarakat tak lagi kebingungan untuk mendapat hak pelayanan kesehatan. Dyan menegaskan, saat ini puskesmas dilarang menolak pasien. Bahkan masyarakat yang tak memiliki kartu BPJS pun tetap harus mendapat pelayanan kesehatan. Mereka harus tetap dirawat dengan layak. Lalu siapa yang bayar? ’’Program UHC,’’ jelasnya singkat.  

Program ini memang sangat membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Dengan anggaran Rp 88 miliar tahun ini, masyarakat yang tidak ter-cover BPJS, cukup membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saja. ’’Pemerintah yang akan bertanggung jawab membayarnya nanti,’’ bebernya. 

Pun demikian dengan obat-obatan. Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mojokerto ini juga memastikan agar obat-obatan selalu tersedia di seluruh puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, ia pun kerap memantau dan turun langsung ke tingkat puskesmas. 

Melalui berbagai program strategis yang berfokus pada pencegahan (preventif), promotif, serta pemerataan akses layanan kesehatan hingga ke pelosok desa, ia berhasil membawa dampak positif yang masif bagi wellness atau kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (ron/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
jawa pos radar mojokerto award 2026 dinas kesehatan kabupaten mojokerto