Jadi Kebutuhan Strategis Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
KABUPATEN – Pemkab Mojokerto mencatat ada 16.593 pelaku UMKM saat ini sudah mengantongi sertifikat halal. Angka ini terus ditingkatkan sebagai langkah strategis daerah dalam menumbuhkan daya saing produk lokal hingga tingkat global. Bupati Muhammad Albarraa menegaskan, sertifikasi halal kini memang menjadi kebutuhan strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal, sehingga bukan hanya sekadar kewajiban regulasi.
Program ini, lanjut dia, juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal berbasis UMKM. ’’Dan alhamdulillah, di Kabupaten Mojokerto ada 16.593 pelaku UMKM sudah mengantongi sertifikat halal,’’ ungkapnya seusai menghadiri Penandatanganan MoU Dukungan Sertifikasi Halal di PT Ajinomoto, kemarin (30/4).
Dia menegaskan, pemkab menargetkan Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu pusat ekonomi halal yang tumbuh kuat di Jawa Timur. Sehingga pemerintah pun harus melibatkan berbagai pihak dalam percepatan sertifikasi halal di bumi Majapahit. Baik, dari perguruan tinggi, lembaga mitra industri, maupun perbankan. Mereka dilibatkan dalam membantu fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. ’’Termasuk PT Ajinomoto yang saat ini juga aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMKM di Kabupaten Mojokerto,’’ tegasnya.
Gus Bupati menambahkan, keterlibatan dunia usaha dalam percepatan ini menjadi penting. Sebab, sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 ini sudah menjadi kewajiban bagi semua produk agar mencatumkan label halal. Dengan demikian, terangnya, produk yang memiliki jaminan halal akan memiliki keunggulan tersendiri. Baik dari sisi kepercayaan konsumen, perluasan pasar, hingga peningkatan nilai tambah produk.
’’Dari sertifikasi halal ini kami berharap produk UMKM kita memiliki daya saing global,’’ tandasnya. Di samping itu, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Di mana, UMKM tidak hanya mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga berkontribusi dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
’’Jadi, pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan agar pelaku UMKM mampu meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta memperluas akses pasar,’’ bebernya. Menurut Gus Bupati, industri halal memiliki keterhubungan dengan sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga industri bahan baku.
Dengan demikian, dia berharap para pelaku UMKM memperoleh manfaat legalitas berusaha dan sertifikasi halal. Termasuk dapat melanjutkan ke sertifikasi merek, standarisasi mutu produk, inovasi produk, maupun pemanfaatan teknologi digital. ’’Legalitas usaha itu menjadi kunci utama agar UMKM tidak tertinggal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah