’’Kuota aman, tetapi fakta di lapangan terjadi kelangkaan. Ini harus ditelusuri dan ditindak tegas pelakunya.’’
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
- Bupati Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Penyalahgunaan
- Pastikan Stok Aman Usai Dikabarkan Alami Kelangkaan
KABUPATEN – Pemkab Mojokerto memberi atensi serius atas kelancaran pendisribusian elpiji melon atau kemasan 3 kilogram (kg) di tengah masyarakat. Bahkan, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meminta masyarakat tidak panic buying lantaran ketersediaan elpiji subsidi di Kabupaten Mojokerto masih aman. Meski belakangan ini di wilayah Kemlagi dikabarkan sempat mengalami kelangkaan.
’’Kami berharap masyarakat tidak panic buying, tidak panik dalam pembelian elpiji, karena insya Allah stok aman,’’ ucap Gus Bupati, kemarin (22/4). Orang nomor satu di lingkungan pemkab ini juga meminta masyarakat agar membeli elpiji melon sesui kebutuhan.
Kepastian ketersediaan elpiji tersebut setelah sebelumnya pemda melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak. Termasuk melibatkan Pertamina dan jajaran forkopimda. ’’Kami sudah melakukan rapat koordinasi, dan data menunjukkan kuota aman,’’ tegasnya.
Dengan demikian, Gus Bupati meminta camat hingga kades aktif turun ke lapangan dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Khususnya berkaitan dengan kelangkaan elpiji. Pihaknya meminta menjadikan penanganan elpiji ini menjadi prioritas utama karena menyangkut kebutuhan masyarakat. ’’Jadi, perkuat monitoring dan evaluasi distribusi elpiji secara berkala. Selanjutnya untuk agen dan pangkalan wajib menyalurkan elpiji tepat sasaran dan sesuai HET (harga eceran tertinggi),’’ jelasnya.
Menurutnya, hasil monitoring persoalan kelangkaan di tengah masyarakat sebenarnya bukan pada pasokan, melainkan lebih pada dugaan praktik permainan di lapangan. Sehingga Gus Bupati meminta camat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memantau distribusi elpiji 3 kg dari pangkalan hingga pengecer. ’’Kuota aman, tetapi fakta di lapangan terjadi kelangkaan. Ini harus ditelusuri dan ditindak tegas pelakunya,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, kebutuhan pokok masyarakat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh segelintir oknum. Praktik penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan tidak tepat sasaran dinilai sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil. ’’Kita dorong percepatan digitalisasi distribusi elpiji agar lebih transparan dan akuntabel. Kita juga akan terus berkomunikasi dengan Pertamina jika ada daerah, kecamatan, atau desa terjadi kelangkaan elpiji,’’ paparnya.
Di samping itu, Pemkab Mojokerto juga mengingatkan bahwa penyimpangan distribusi elpiji 3 kg merupakan bentuk pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
’’Jadi, kita akan melakukan sidak terpadu dengan aparat penegak hukum secara rutin. Dan yang terpenting untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk tidak panic buying, insya Allah ini teratasi dengan cepat,’’ pungkas Gus Bupati. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah