JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Tiga toko perhiasan mewah milik Tiffany & Co. disegel pihak Bea Cukai pada 11Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disebabkan oleh dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.
Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Baca Juga: Program Tukar Uang Baru Lebaran Telah Dibuka, Simak Ketentuannya
“Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta.
Purbaya mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari laporan yang diterimanya, terdapat dugaan barang impor yang tidak membayar bea masuk serta praktik manipulasi nilai barang.
“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan atau enggak,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Angin Kencang Picu Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Purbaya menekankan, penyegelan itu ialah bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang yang masuk ke daerah kepabeanan. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
"Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tegas Purbaya.
Dikutip dari Bisnis Stlye, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo, mengatakan, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.
Baca Juga: Dedikasi Tak Berhenti Meski Mundur: Kiprah Daryono di Bidang Kegempaan
"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," katanya. Selama ini produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. "Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," katanya.
Menurut berbagai sumber, Brand Tiffany & Co. adalah perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling dan produk mewah lain.
Pada 2021, perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH. Awalnya perusahaan perhiasan itu didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B Young, kemudian Charles L Tiffany mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. RIRA
Editor : Imron Arlado