JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta temuan terkait penyegelan tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran barang Tiffany & Co masuk tanpa melalui prosedur yang sah.
Purbaya menyatakan bahwa langkah penyegelan merupakan tindakan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan perbedaan antara dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan jumlah serta jenis produk yang beredar di gerai.
Purbaya bahkan menduga, berbagai perhiasan mewah yang dijual toko Tiffany & Co di mal besar Jakarta adalah hasil selundupan.
"Bea Cukai Saya tanya mereka bagaimana sih itu? Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Kan dicurigai nih ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat, apa sih namanya perdagangan itu form perdagangannya itu impornya, segala macam mereka nggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang Spanyol kali," jelas Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
DJBC telah melakukan penyegelan pada Rabu (11/2/2026) di tiga lokasi Mall berbeda di Jakarta. Selama proses pemeriksaan berlangsung, operasional toko untuk sementara waktu dihentikan sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan terkait dugaan pelanggaran administrasi impor.
"Masih dilakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang mereka deklarasikan dengan data kami. Pengawasan ini masih dalam ranah administratif," jelas Siswo.
Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. DJBC menegaskan fokus penindakan diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara, bukan pada aspek pidana.
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah tidak menargetkan merek atau perusahaan tertentu. Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
“Semua importir memiliki kewajiban yang sama. Penegakan aturan ini demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen Tiffany & Co melalui pernyataan singkat menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses yang berjalan.
Purbaya menyebut tindakan terhadap Tiffany & Co menjadi peringatan bagi pengusaha lain agar mematuhi aturan. Ia juga mengklaim pengusaha lain mulai patuh membayar pajak. SEPTIANA
Editor : Imron Arlado