Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gula Petani Tebu Akhirnya Laku

Khudori Aliandu • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:05 WIB

TITIK TERANG: General Manager PT SGN PG Gempolkrep Edy Purnomo dan Ketua APTRI Gempolkrep Mubin menunjukkan tumpukan gula petani di gudang Pabrik Gula Gempolkrep yang selama sebulan lebih belum laku.
TITIK TERANG: General Manager PT SGN PG Gempolkrep Edy Purnomo dan Ketua APTRI Gempolkrep Mubin menunjukkan tumpukan gula petani di gudang Pabrik Gula Gempolkrep yang selama sebulan lebih belum laku.
 

Bakal Diserap Pemerintah, Harga Lelang Minimal Rp 14.500

 KABUPATEN – Setelah enam periode gula hasim musim giling 2025 tak laku, belakangan petani tebu mulai semringah. Itu setelah pemerintah memastikan melakukan penyerapan hasil produksi gula petani yang belakangan menumpuk di gudang PG Gempolkrep. Kesepakatan penyerapan gula petani ini berlangsung di tengah rapat koordinasi di Nusantara Hall PT Sinergi Gula Nusantara Jalan Jembatan Merah, Kota Surabaya, yang dipimpin Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, kemarin (22/8). 

Kesepakatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Asisten Deputi (Asdep) Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ketersediaan Pangan, Dirut PT Sinergi Gula Nusantara, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, dan perwakilan petani gula. ’’Alhamdulillah, dari rakor hari ini (kemarin, Red) di Surabaya akhirnya menemui titik terang,’’ ungkap General Manager PT SGN PG Gempolkrep Edy Purnomo.

 Menurutnya, terdapat sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor tersebut. Meliputi, penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui PT Danantara sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan penyerapan. Sebaliknya, pedagang juga sepakat melakukan penyerapan dan pembelian gula. ’’Petani tebu harus menjual gula melalui lelang yang dilakukan PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram,’’ tegasnya.

 Edy menegaskan, untuk teknis penyerapan gula petani melalui dana PT Danantara diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI. Di sisi lain, pemerintah mendorong agar kualitas gula petani harus dititingkatkan. Di samping itu, untuk menyejahterakan petani, lanjut Edy, pemerintah sudah menyatakan komitmennya dengan menetapkan harga gula tingkat produsen Rp14.500 kilogram (kg). Dengan demikian, petani di-warning untuk tidak melakukan penjualan gula di tingkat produsen di bawah itu. ’’Termasuk jangan sampai terlibat praktik cash back,’’ tandasnya. 

Dalam rakor ini juga ditegaskan larangan adanya penjualan gula rafinasi di pasar eceran konsumen. ’’Sebagai tindak lanjut satgas pangan Polri akan melakukan pegawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran gula rafinasi,’’ jelasnya. Berikutnya, sebagai upaya pengendalian harga tetes di tingkat petani, perlu dilakukan peninjauan terhadap Permendag Nomor 16 Tahun 2025. ’’Petani, pabrik gula, dan pedagang juga harus berkomitmen menjalankan kesepakatan selama musim giling 2025,’’ urainya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Gempolkrep Mubin menyambut baik kesepakatan tersebut. Dia menyatakan, kondisi ini akan memberi kepastian pada petani tebu yang belakangan gulanya semakin menumpuk di gudang PG Gempolkrep akibat belum laku terjual. ’’Tentunya kami juga berterima kasih kepada pemerintah sudah memberi solusi untuk menyerap gula petani yang sudah satu bulan lebih tidak laku,’’ tandasnya. 

Dia berharap kesepakatan ini segera direalisasi agar para petani yang tengah panen ke depan tidak terkendala permodalan. Menyusul, saat ini petani sudah menghentikan produksinya lantaran terganjal biaya operasional. Tidak sedikit dari mereka bahkan terpaksa menjual tebu dalam kondisi mentah. (ori/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#hasil produksi #gula petani #PT SGN #PG Gempolkrep #Musim Giling #petani tebu