JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tapera atau tabungan perumahan rakyat adalah program yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan kepemilikan rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei.
Dalam Pasal 5 ditegaskan, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah atau memiliki penghasilan paling sedikit setara upah minimum diwajibkan untuk ikut serta dalam program Tapera.
Program ini pun menuai pro dan kontra. Pasalnya, pekerja harus kembali mendapat potongan gaji setiap bulan.
Pro:
- Akses Pembiayaan Rumah
Tapera memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
- Kepemilikan Rumah
Program ini membantu masyarakat mempersiapkan kepemilikan rumah layak huni.
- Dana Terkelola
Dana yang terkumpul dikelola dan digunakan untuk tujuan yang sesuai.
Kontra:
Potongan Gaji
Karyawan harus rela dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Kritik Terhadap Implementasi
Beberapa pihak mengkritik implementasi dan dampak program ini terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.
Keterbatasan Informasi
Masih ada kekurangan informasi mengenai teknis penerapan dan manfaat yang lebih jelas bagi peserta Tapera.
Editor : Imron Arlado