Kabid Perdagangan Dinskopukmperindag Kota Mojokerto Heri Setiyawan mengungkapkan, penyesuaian tarif retribusi pasar hingga biaya kebersihan pasar diterapkan seiring diberlakukannya regulasi baru oleh Pemkot Mojokerto.
Patokan biayanya kini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. ’’Jadi ada yang dihapus, ada juga yang dilakukan penyesuaian harga,’’ terangnya.
Di antaranya yang kini ditiadakan adalah terkait biaya loading dock di Pasar Tanjung Anyar.
Dalam perda 7/2023, para distributor tidak lagi dikenakan retribusi bongkar muat barang baik bagi kendaraan roda dua hingga roda empat atau lebih.
’’Sekarang hanya retribusi parkir saja untuk yang bongkar muat,’’ tandasnya.
Menurutnya, penghapusan biaya bongkar muat tersebut lantaran di area Pasar Tanjung Anyar saat ini sudah tidak ada tempat khusus untuk loading barang.
Kondisi itu seiring banyaknya pedagang yang memanfaatkan pelataran pasar untuk membuka lapak berjualan.
Sehingga, bongkar muat dilakukan di Jalan Residen Pamuji, Jalan KH Nawawi, maupun di Jalan Tanjung yang merupakan lahan parkir.
’’Karena posisi sekarang khan penuh dengan pedagang, sehingga posisi khusus untuk loading dock tidak ada,’’ papar dia.
Selain itu, retribusi yang juga ditiadakan adalah tera ulang. Meski demikian, pengukuran alat timbang bagi pedagang di pasar tradisional tetap dilaksanakan rutin dan tanpa biaya.
Baik untuk timbangan manual maupun elektronik. ’’Semua pelayanan tera sifatnya gratis,’’ imbuhnya.
Sementara itu, penyesuaian juga dilakukan pada terif retribusi pelayanan dan kebersihan di enam pasar tradisional dan pasar hewan.
Sebagian dilakukan pemangkasan dari hasil kajian yang ditetapkan dalam perda. Masing-masing dibedakan berdasarkan objek retribusi dan kelas pasar.
’’Masing-masing pasar berbeda. Tergantung objek retribusi untuk di pelataran, los, maupun kios,’’ pungkas Heri. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah