JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya resmi memenangkan tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu tersebut resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena cacat formil dengan demikian Vidi tidak perlu membayar ganti rugi gugatan tersebut.
Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” telah bergulir sejak Mei 2025. Dua pencipta dari lagu tersebut menuduh Vidi menggunakan serta mendistribusikan lagu secara komersial tanpa izin.
Terdapat tiga gugatan yang dilayangkan, gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal Mei 2025. Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu. Mereka meminta ganti rugi Rp 24,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025. Di gugatan ini mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu “Nuansa Bening” dalam tiga platform musik digital yakni, Apple Music, Youtube Music, dan Spotify tanpa izin.
Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025. Dalam gugatan ini mereka juga meminta ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital yakni, Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.
Pada sidang yang digelar pada, Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi. Dengan demikian, seluruh gugatan yang dilayangkan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. Adanya putusan ini sekaligus memastikan Vidi bebas dari ancaman ganti rugi yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Dengan kemenangan ini, Vidi Aldiano dapat kembali membawakan “Nuansa Bening” tanpa hambatan, sekaligus memberikan pesan untuk pentingnya menghormati karya seni dan legalitas hak cipta.
Septian Trio
Editor : Imron Arlado