JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Mutasi ini tercantum dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIIIKEP./2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
''Mutasi jabatan adalah sebuah proses dalam organisasi dalam bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta memenuhi kebutuhan organisasi,'' jelas Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Selasa (5/8/2025)
Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas demi menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam menyelenggarakan mutasi Polri.
Pengertian Mutasi Polri
Mutasi Polri adalah proses perpindahan anggota Kepolisian dari satu jabatan ke jabatan lainnya atau antar wilayah.
Ketentuan mengenai mutasi ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenis Mutasi Polri
Dalam Perkab tersebut disebutkan bahwa terdapat dua kategori mutasi di lingkungan Polri, yakni mutasi atas kebutuhan dasar organisasi atau mutasi atas permintaan individu anggota.
Mutasi yang didasarkan pada kepentingan organisasi dilakukan untuk memenuhi tuntutan struktural Polri, mendukung pengembangan karier, menambah pengalaman serta wawasan, dan meningkatkan kompetensi personel yang bersangkutan.
Sedangkan mutasi atas permohonan anggota, dilakukan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.
Dalam peraturan Kapolri tersebut juga dijelaskan beberapa definisi terkait mutasi di lingkungan Polri beserta tujuannya, antara lain:
- Mutasi Polri diartikan sebagai perpindahan personel Polri dari satu jabatan ke jabatan lainnya atau dari satu wilayah ke wilayah lain.
- Mutasi Jabatan merujuk pada perpindahan anggota Polri dari satu posisi ke posisi lain, yang bisa bersifat promosi, setara, maupun penurunan jabatan (demosi).
- Mutasi Antar Daerah adalah perpindahan personel Polri antar Polda, antar satuan fungsi di Mabes Polri, atau dari Polda ke Mabes Polri dan sebaliknya, tanpa penempatan jabatan tertentu.
Mutasi Polri dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain penempatan personel yang sesuai dengan jabatan berdasarkan kompetensi dan pencapaian kinerjanya, pengembangan karier yang terarah, penerapan prinsip penghargaan dan sanksi, keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan kepentingan individu, serta mempertimbangkan faktor senioritas tanpa mengesampingkan kualitas.
Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Ciptaannya untuk Kafe dan Restoran, Begini Alasannya
Sifat Mutasi Polri
Mutasi Polri juga memiliki beragam sifat. Berdasarkan Peraturan Kapolri, terdapat tiga sifat mutasi, yaitu:
- Mutasi bersifat promosi, yakni penempatan atau pemindahan anggota ke jabatan lain yang memiliki jenjang lebih tinggi.
- Mutasi bersifat setara, yaitu pemindahan anggota ke jabatan lain yang berada pada tingkat yang sama.
- Mutasi bersifat demosi, yakni pemindahan ke jabatan yang levelnya lebih rendah atau bahkan disertai pemberhentian dari jabatan.
Adanya aturan mengenai mutasi ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas, guna menyatukan cara pandang dan langkah dalam proses penyelenggaraan mutasi di lingkungan Polri. FADYA.
Editor : Imron Arlado