JPRM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh negeri.
Mulai tahun 2025, tunjangan profesi guru (TPG) akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pribadi guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kendala administrasi yang sebelumnya menghambat pencairan tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan skema baru pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru dengan mekanisme direct transfer (transfer langsung).
Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan profesi guru tetap dipertahankan meskipun ada pemangkasan anggaran di sektor lain.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan besaran tunjangan profesi guru non-ASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Di triwulan pertama ini, pemerintah berjanji akan mencairkan sebelum lebaran nanti.
Anggaran sebesar Rp 11,5 triliun telah disiapkan untuk memenuhi hak para guru non-ASN, yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa guru-guru memiliki kesejahteraan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Perlu diketahui, sertifikasi guru adalah proses untuk mengakreditasi dan mengakui kualifikasi profesional seorang guru.
Di Indonesia, sertifikasi guru dilakukan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Tujuan sertifikasi yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengajar.
Proses sertifikasi ini harus mengikuti pelatihan dan ujian yang diadakan oleh lembaga yang berwenang. Setelah lulus, mereka akan menerima sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Sementara, manfaat sertifikasi yakni guru yang terdaftar sebagai guru berprofesi akan mendapatkan tunjangan profesi (TPG) yang lebih tinggi dan berbagai fasilitas lainnya.
Sertifikasi guru diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada juga berbagai kebijakan terbaru yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan kemampuan guru. (-)
Editor : Imron Arlado