JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah Singapura rilis tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap beracun hingga menyebar ke negara-negara tetangga, termasuk Singapura.
Melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), mengumumkan daftar tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Ketujuh perusahaan tersebut telah menerima Preventive Measure Notice atau notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.
Baca Juga: Suhu di Kota Mojokerto Tembus 38 Derajat, Musim Hujan Masih Pertengahan November
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pihak Singapura akan mengirimkan pemberitahuan terhadap tujuh perusahaan yang terlibat.
Berikut daftar tujuh nama perusahaan yang terlibat:
· PT Bangkanesia.
· PT Bumi Andalas Permai
· PT Bumi Mekar Hijau
· PT Hutan Lestari Raya
· PT Paramitra Mulia Langgeng
· PT SBA Wood Industries
· PT Sumatera Alam Anugerah
Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk menghentikan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran di area lahan tersebut. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyampaikan rencana aksi kepada NEA Singapura.
NEA juga akan memberikan pemberitahuan kepada lebih banyak perusahaan serta mempertimbangkan penerapan tindakan lain sesuai dengan UU tersebut apabila ditemukan indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran yang mengakibatkan kabut asap lintas batas. AHDAN
Editor : Imron Arlado