DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Terbaru

Imron Arlado • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:30 WIB
pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru berlaku mulai 2028 (Foto: kompas.com)
pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru berlaku mulai 2028 (Foto: kompas.com)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – DPR melakukan rapat untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal menjadi undang-undang, pada Selasa (6/10/2926).

Undang-Undang perlindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan DPR RI. Meski telah disahkan, ternyata tidak langsung serta-merta berlaku.

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona 11 Situbondo-Banyuwangi, SMAN 1 Situbondo Segel Tiket Grand Final Surabaya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UU baru tersebut memiliki masa transisi selama satu tahun sejak resmi ditetapkan dan diundangkan.

Dengan demikian, ketentuan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru akan mulai diterapkan setelah masa transisi selama satu tahun tersebut berakhir.

“tahun depan, kan undang-undang ini nggak langsung ketok palu langsung berlaku,” kata Indah usai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia.

Indah menyampaikan bahwa UU baru tersebut akan efektif berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Artinya, seluruh ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut, termasuk mengenai pengupahan, akan mulai diterapkan pada 2027.

Dengan masa transisi tersebut, aturan untuk pengupahan baru diperkirakan baru akan digunakan dalam penetapan upah minimum tahun 2028. AHDAN

Editor : Imron Arlado
dpr undang undang BPJS Keetenagakerjaan