JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari bersejarah nasional, yaitu Hari Kesaktian Pancasila.
1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 tahun 1967, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Baca Juga: Mengenang Peristiwa G30S PKI, Sebuah Sejarah yang Tak Pernah Usai Diceritakan
Peringatan ini digelar setiap tahun yang masih berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI) pada tahun 1965, dan menjadi momentum untuk meneguhkan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Lantas, apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 libur?
Berdasarkan ketetapan dari pemerintah pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 1 Oktober bukan termasuk hari libur nasional ataupun cuti bersama. Artinya, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya.
Meski demikian, sejumlah instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, serta Lembaga negara biasanya akan menyelenggarakan upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. AHDAN
Editor : Imron Arlado