JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Gaji dari manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai terungkap. Gaji manajer Kopdes telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah.
Rampungnya SK untuk para manajer Kopdes, operasional dari Kopdes Merah Putih dapat dilakukan pada bulan depan yakni Oktober 2026.
Baca Juga: UMKM Tersandung BI Checking, Bank Jatim Cabang Mojokerto Dicecar DPRD Mojokerto
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan surat keputusan (SK) yang mengatur manajer Kopdes sudah selesai dibuat. Dalam SK tersebut, pemerintah telah menetapkan besaran dari gaji dan tunjangan.
“Dalam waktu yang tak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Dan, didistribusikan di seluruh Kopdes Merah Putih yang bangunan fisik Gudang gerai dan alat lengkapnya sudah selesai dibangun,” ujar Ferry dalam Konversi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kemernterian Koperasi, Jaksel dikutip dari bisnis.com pada Senin, 21 September 2026.
Pemerintah mencatat ada sebanyak 28.626 calon manajer yang telah lulus dari pelatihan dan siap bertugas. Pada dua tahun pertama, pembiayaan untuk gaji manajer Kopdes akan ditanggung sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika gaji Kopdes merujuk pada besaran UMK, maka nominal gaji mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Hal tersebut sesuai dengan UMK di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sebagai UMK terendah di Indonesia.
Sementara itu, gaji tertinggi manajer Kopdes ada di Kota Bekasi dengan besaran sekitar Rp5,99 juta yang berasal dari UMK kota tersebut tahun ini.
Ferry juga menyampaikan penugasan manajer dilakukan seiring dengan kesiapan infrastruktur dari Kopdes Merah Putih. Kementerian Koperasi Mencatat sebanyak 23.000 bangunan Kopdes Merah Putih telah rampung dibangun, dan 17.000 lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi. AHDAN
Editor : Imron Arlado