Tertibkan Provider Liar, Satpol PP Mojokerto Preteli Sembilan ODP Ilegal

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:49 WIB
MASIH MENJAMUR: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufikurrahman saat memimpin penertiban provider liar yang nempel pada tiang PJU di kawasan Kecamatan Gedeg, Rabu (26/8).
MASIH MENJAMUR: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufikurrahman saat memimpin penertiban provider liar yang nempel pada tiang PJU di kawasan Kecamatan Gedeg, Rabu (26/8).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menindak tegas provider internet nakal yang memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal.  Petugas menyisir jaringan fiber optic (FO) tak berizin yang menumpang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) milik pemkab di wilayah Kecamatan Gedeg, Rabu (26/8).

Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufikurrahman ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, perwakilan pemerintah desa, BUMDes Gembongan dan Beratwetan. ”Kami tidak akan menoleransi penggunaan fasilitas umum seperti tiang PJU yang dicaplok secara ilegal oleh oknum provider,” ungkap Kasatpol PP M. Taufiqurrahman, kemarin (29/8).

Baca Juga: Kontainer Disulap Jadi Tempat Ngopi, Ini Daya Tarik Kopi Kontainer di Mojokerto

Petugas penegak perda ini menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga kerapian estetika kota. Sekaligus mengamankan aset daerah dari pemanfaatan tanpa izin. ”Selain menyalahi aturan, pemasangan kabel dan perangkat secara sembarangan ini merusak pemandangan dan mengganggu estetika wilayah,” tambahnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah titik strategis di Kecamatan Gedeg. Antara lain, ruas Jalan Gembongan, Jalan Sukarsono Gembongan, Jalan Tunas Karya Beratwetan, ruas Jalan Beratwetan, Jalan Gedeg Lor, hingga Jalan Raya Jerukseger. Dari belasan titik penyisiran, satpol PP menyita sejumlah perangkat jaringan aktif maupun pasif milik provider yang terpasang tanpa regulasi yang jelas. ”Barang yang berhasil kami amankan ada sembilan buah optical distribution point atau ODP box, 2 buah joint box, 2 buah splitter, dan bekas kabel FO yang menjuntai di tiang PJU,” jelasnya.

Seluruh barang hasil penertiban saat ini telah diangkut dan diamankan satpol PP sebagai barang bukti. Taufik memastikan penertiban serupa akan terus digencarkan di kecamatan lain untuk membebaskan fasilitas publik dari pencaplokan ilegal. ”Sejak awal kami komitmen melakukan penertiban. Selain menjaga estetika kota, juga mengoptimalkan PAD sektor retribusi,” pungkasnya. (ori/ris)

Editor : Imron Arlado
provider internet satpol pp kabupaten mojokerto provider ilegal fasilitas publik satpol pp