Tarif Progresif dan Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Imron Arlado • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:23 WIB
Bayar pajak kendaraan tepat waktu agar STNK tidak dihapus.
Bayar pajak kendaraan tepat waktu agar STNK tidak dihapus.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang berlaku di masing-masing provinsi. Selain itu, terdapat tambahan pungutan berupa SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Di Jawa Timur, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,5% dari NJKB. Sementara itu, kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang bisa mencapai 10%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Pemerintah juga menerapkan aturan baru melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Aturan ini menyesuaikan dasar pengenaan pajak sesuai harga pasar kendaraan terbaru. Dengan demikian, nilai pajak lebih mencerminkan kondisi riil harga kendaraan di lapangan.

Baca Juga: Tersangka Perampasan dan Rudapaksa di Mojokerto Berdalih Butuh Uang untuk Cicilan Motor

Selain PKB, pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ. Besarannya berbeda-beda, misalnya Rp35.000 untuk sepeda motor 50–250cc dan Rp143.000 untuk mobil sedan. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan terbaru juga menegaskan sanksi bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kendaraan tersebut akan dihapus permanen dari data registrasi, sehingga dianggap tidak sah digunakan di jalan raya.

Untuk menghindari masalah, masyarakat disarankan melakukan pembayaran tepat waktu. Pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan perbankan. Selain lebih praktis, cara ini membantu menghindari risiko kendaraan dianggap “bodong” akibat tunggakan pajak. KALKY

Editor : Imron Arlado
pkb 2026 bayar pajak online pajak kendaraan bermotor