Harga Emas Antam Turun Rp9.000, Buyback Rp2,332 Juta

Imron Arlado • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:00 WIB
Harga emas Antam hari ini turun Rp9.000 ke Rp2,601 juta per gram. Buyback Rp2,332 juta.
Harga emas Antam hari ini turun Rp9.000 ke Rp2,601 juta per gram. Buyback Rp2,332 juta.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Harga emas batangan Antam pada Selasa, 21 Juli 2026, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp9.000 per gram. Dengan koreksi ini, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.601.000. Pergerakan harga ini menjadi sorotan bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut terkoreksi. Buyback emas hari ini berada di Rp2.332.000 per gram, turun Rp9.000 dari posisi sebelumnya. Angka ini penting bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Harga emas Antam ditawarkan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Untuk pecahan terkecil, yakni 0,5 gram, harga berada di Rp1.350.500. Sementara pecahan terbesar, 1 kilogram, dijual dengan harga Rp2.541.600.000.

Baca Juga: SMKN 1 Jatirejo Jadi Pionir Lembaga Vokasi yang Terapkan Presensi Digital

Perubahan harga emas Antam tidak lepas dari dinamika pasar global. Faktor utama yang memengaruhi adalah pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kondisi geopolitik internasional. Investor perlu mencermati tren ini sebelum mengambil keputusan.

Koreksi harga hari ini membuka peluang bagi investor untuk membeli emas di harga lebih rendah. Emas masih dianggap sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi. Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang.

Namun, bagi investor yang berencana menjual emas, penurunan harga buyback tentu menjadi pertimbangan. Nilai jual kembali yang lebih rendah bisa mengurangi keuntungan, sehingga strategi waktu penjualan menjadi krusial.

Baca Juga: Waspadai Maraknya Curanmor di Kota Onde-Onde

Selain harga, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara penjualan kembali dikenakan pajak 1,5% untuk NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Dengan adanya pajak tersebut, investor harus menghitung secara cermat potensi keuntungan bersih dari transaksi emas. Pajak menjadi faktor penting yang sering kali diabaikan, padahal berpengaruh langsung terhadap hasil investasi.

Secara keseluruhan, harga emas Antam hari ini menunjukkan tren koreksi yang patut dicermati. Bagi investor, emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil, meski fluktuasi harga harian tidak bisa dihindari. Perencanaan matang dan pemahaman terhadap pasar menjadi kunci sukses dalam berinvestasi logam mulia.

 

KALKY

Editor : Imron Arlado
antam logam mulia buyback emas ekonomi indonesia harga emas hari ini