PKH dan BPNT Tahap III Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 Lewat HP

Imron Arlado • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:59 WIB
Tampilan aplikasi Cek Bansos Kemensos di telepon seluler yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima bantuan sosial secara daring.
Tampilan aplikasi Cek Bansos Kemensos di telepon seluler yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima bantuan sosial secara daring.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III mulai 20 Juli 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Penetapan penerima kini mengacu pada DTSEN yang menjadi basis data terbaru dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.

Baca Juga: Waspadai Maraknya Curanmor di Kota Onde-Onde

Melalui DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. 

Selain terdaftar dalam DTSEN, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain yang memiliki kriteria serupa.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk memastikan status sebagai penerima bansos. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs maupun aplikasi resmi milik Kementerian Sosial.

Berikut cara mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos beserta jenis bantuan yang diterima.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Mojokerto Tembus 1.624 Orang

Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan data kependudukan yang valid.
  3. Masuk ke akun yang telah dibuat.
  4. Pilih menu Cek Bansos.
  5. Masukkan data wilayah dan identitas yang diminta.
  6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang dimasukkan.

Apabila nama tidak muncul sebagai penerima, masyarakat disarankan memastikan kembali kesesuaian data kependudukan yang diinput. Jika masih terdapat kendala, masyarakat dapat menghubungi pemerintah daerah, pendamping sosial, atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan.

Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan situs dan aplikasi resmi saat melakukan pengecekan bansos.YOLANDA

Editor : Imron Arlado
bpnt kemensos cek bansos bansos 2026 pkh