Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rudapaksa Mahasiswi, Bapak Sambung Diadili Terancam Hukuman Maksimal Selama 20 Tahun Penjara

Imron Arlado • Senin, 8 Juni 2026 | 12:35 WIB
Rudapaksa Mahasiswi, Bapak Sambung Diadili Terancam Hukuman Maksimal Selama 20 Tahun Penjara
Rudapaksa Mahasiswi, Bapak Sambung Diadili Terancam Hukuman Maksimal Selama 20 Tahun Penjara

KOTA - EM, 53, ayah sambung yang tega merudapaksa anak tirinya sejak kecil hingga dewasa mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Senin (8/6), pria asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini akan didakwa atas perkara kejahatan kesusilaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana yang akan bertugas membacakan dakwaan. ’’Agenda sidang pertama perkara nomor 167/Pid.B/2026/PN Mjk tanggal 8 Juni, yakni dakwaan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Minggu (7/6).

Berdasarkan pemeriksaan, ada tiga dakwaan yang bakal dikenakan jaksa terhadap EM. Mulai dari rudapaksa terhadap anak dengan tambahan pidana sepertiga dari hukuman maksimal sesuai Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau pencabulan terhadap anak kandung atau tiri sesuai Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dari tiga dakwaan itu, EM dapat diancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. ’’Ada tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,’’ imbuh Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Santoso.

Baca Juga: Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026, Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia

Aksi bejat EM akhirnya terbongkar istrinya yang memergoki tengah merudapaksa anak tirinya pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban yang berstatus mahasiswi dicabuli di area dapur rumah. Seketika itu, sang istri melapor ke Polres Mojokerto Kota, sedangkan pelaku pergi melarikan diri ke beberapa kota. 

EM akhirnya diringkus selang beberapa hari setelah bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Magetan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Kini, korban telah menginjak usia 20 tahun dan menjadi mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto. (far/ris)

Editor : Imron Arlado
#rudapaksa mahasiswi #asusila #kejari kota mojokerto #hukuman penjara