JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah telah resmi menyalurkan Gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bersama 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026 sesuai golongan.
Baca Juga: Ribuan Masjid dan Musala Bakal Didata
Manfaat utama dari gaji ke-13 adalah membantu ASN dan pensiunan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, dana tambahan ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjadi tabungan tambahan bagi penerima.
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan tidak termasuk penerima. Meski begitu, bagi jutaan ASN dan pensiunan yang berhak, pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar bahagia yang sangat dinantikan setiap tahun.
Baca Juga: Garuda Muda Hantam Myanmar 3-0 di Piala AFF 2026
Selain manfaat langsung bagi individu, pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, perputaran uang di pasar akan lebih cepat sehingga mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa. Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Lebih jauh, gaji ke-13 juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan kepada negara. Tambahan penghasilan ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga simbol perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan keluarganya.
Tambahan lain yang perlu dicatat adalah dampak gaji ke-13 terhadap sektor ritel dan UMKM. Pencairan dana ini biasanya meningkatkan penjualan di toko buku, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga. UMKM yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan lokal juga ikut merasakan lonjakan permintaan, sehingga kebijakan ini memberi efek berganda bagi perekonomian daerah.
Selain itu, gaji ke-13 juga berperan sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Karena diterima oleh ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia, dana ini tersebar ke berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil. Dengan demikian, perputaran uang tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi juga menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan stimulus konsumsi untuk menggerakkan ekonomi lokal.
FERDI
Editor : Imron Arlado