JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan pada Juni 2026 menjadi kabar yang dinantikan banyak orang. Selain dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan, pencairan dana ini juga dinilai memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di berbagai daerah.
Gaji ke-13 ini akan mulai disalurkan pada awal Juni 2026 kepada ASN, TNI, POLRI dan pensiunan. Besarnya jumlah penerima membuat dana jadi lebih meningkat dalam waktu yang cepat, kondisi ini akan mendorong kebutuhan lainnya ikut meningkat di pertengahan tahun.
Sejumlah pelaku usaha kecil juga akan berpotensi merasakan dampak positif dari pencairan gaji ke-13 ini. Ketika daya tarik masyarakat meningkat, sektor perdagangan, kuliner, jasa hingga usaha mikro daerah akan mengalami peningkatan.
Baca Juga: Garuda Muda Hantam Myanmar 3-0 di Piala AFF 2026
Selain digunakan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, sebagai penerima gaji ke-13 akan memanfaatkan dana tersebut untuk menambah tabungan untuk masa tua nanti. Langkah ini dapat membantu menjaga kestabilan keuangan keluarga.
Pemerintah mengatur pembagian gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 2026, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan tetapi juga mampu menjaga daya beli masyarakat.
Di beberapa daerah, pencairan gaji ke-13 kerap menjadi momen yang paling dinanti oleh pelaku usaha. Masuknya dana tambahan ini biasanya dapat mendorong peningkatan aktivitas berbelanja. Dengan cairnya gaji ke-13 pada bulan Juni 2026 ini, banyak pihak berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan dimanfaatkan secara bijak oleh para penerimanya. TISA
Editor : Imron Arlado