JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sejumlah gerai Indomaret di berbagai daerah tutup serentak pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Penutupan ini bukan karena masalah keuangan, melainkan hasil kesepakatan antara manajemen dan pekerja terkait hak libur nasional serta polemik upah lembur. Gerai akan kembali beroperasi normal mulai 2 Juni 2026.
Penutupan ini dipicu oleh tuntutan pekerja yang menolak kewajiban masuk kerja di hari libur tanpa kompensasi sesuai aturan. Serikat Pekerja menegaskan bahwa karyawan berhak memilih libur pada tanggal merah, dan bila tetap bekerja, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Penutupan tidak terjadi di semua gerai. Beberapa lokasi di Jakarta, Kediri, Mojokerto, dan kota besar lainnya mengalami penutupan penuh, sementara sebagian gerai tetap buka dengan tenaga kerja terbatas. Kondisi ini sempat membuat konsumen kebingungan karena Indomaret dikenal sebagai jaringan ritel yang hampir selalu beroperasi.
Baca Juga: Ingin Bibir Sehat Sepanjang Hari? Wajib Tahu 5 Cara Perawatan Ini
Aksi pekerja sebelumnya menyoroti enam tuntutan utama, termasuk pembayaran upah lembur penuh, penolakan penggantian lembur dengan hari libur tambahan, serta penolakan intimidasi terhadap karyawan. Tuntutan ini menjadi dasar kesepakatan penutupan sementara.
Manajemen Indomaret memastikan bahwa operasional akan kembali normal pada 2 Juni 2026. Penutupan ini bersifat sementara dan tidak memengaruhi keberlangsungan bisnis secara keseluruhan. Namun, isu ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan hubungan industrial di sektor ritel modern.
Bagi konsumen, penutupan serentak ini menjadi pengingat bahwa hak pekerja di sektor ritel perlu diperhatikan. Kasus Indomaret bisa menjadi preseden bagi kebijakan perusahaan lain dalam menghormati hak libur nasional dan pembayaran lembur.
KALKY
Editor : Imron Arlado