JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah kini kembali memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN tetap diberikan pada tahun 2026. Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai bisa dicairkan pada bulan Juni 2026.
Jadi, pencairan sudah bisa dimulai dan dilaksanakan sejak awal Juni. Tetapi, tergantung proses administrasi di masing-masing instansi pusat maupun daerah. Pemerintah juga menjelaskan bahwa apabila ada kendala teknis atau administrasi, pembayaran masih tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Jadwal pencairan pada pertengahan tahun ini memang sudah menjadi pola rutin pemerintah karena bertepatan dengan:
- Tahun ajaran baru sekolah
- Kebutuhan biaya pendidikan anak
- Pembelian perlengkapan sekolah
- Pembayaran uang masuk sekolah atau kuliah
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 cukup luas. Tidak hanya PNS aktif, tetapi juga beberapa kelompok lainnya. Berikut daftar penerimanya:
- PNS pusat dan daerah
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Hakim
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun dan tunjangan negara
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap pegawai karena dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Simak komponen yang biasanya masuk dalam gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Selain gaji pokok dan tunjangan dasar, ASN daerah juga menerima:
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran TPP juga tergantung kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Pensiunan juga menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan. CPNS juga tetap mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026. Namun jumlah yang diterima berbeda dengan PNS penuh. CPNS akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Profesi Dosen (TPD)
Baca Juga: Pengadaan Lahan Calon Pusat Pemerintahan Kabupaten Mpjokerto Sasar 19 Pemilik Bidang
Nominal yang diterima setiap ASN memang tidak sama. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Golongan dan pangkat
- Masa kerja
- Jabatan
- Besaran tunjangan
- Instansi tempat bekerja
- Besaran tukin atau TPP
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui ASN terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026:
- Jadwal pencairan tiap instansi bisa berbeda
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara biasanya tidak menerima
- Proses pencairan tergantung kesiapan administrasi instansi
- Pensiunan biasanya menerima melalui PT Taspen
- ASN daerah menunggu keputusan dari pemerintah daerah masing-masing
Dengan kehadiran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan yang terus meningkat.
LULUS
Bagian Atas Formulir
Bagian Bawah Formulir
Editor : Imron Arlado