JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kini, masyarakat dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui layanan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Layanan ini memudahkan proses pendaftaran tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui situs resmi Polri maupun aplikasi Presisi Super App. Meski pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan dokumen.
Syarat Membuat SKCK Online:
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah
- Sidik jari
- Paspor (khusus keperluan tertentu)
- Biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp30.000.
Berikut langkah-langkah pendaftaran SKCK online:
- Buka situs resmi SKCK Online Polri di https://skck.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran.
- Isi formulir data diri dan keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Simpan bukti pendaftaran.
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Presisi Super App yang tersedia di ponsel Android maupun iOS.
Apakah harus tetap datang ke kantor polisi?
Walaupun proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi guna melakukan verifikasi data serta pengambilan SKCK fisik.
Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan agar proses penerbitan SKCK berjalan lancar.
Layanan SKCK online diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi kepolisian sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, hingga kebutuhan pendidikan.
Editor : Imron Arlado