Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kebijakan Baru Sekolah 2026: Handphone Dilarang Saat Belajar 

Imron Arlado • Rabu, 13 Mei 2026 | 18:40 WIB
"Belajar Tanpa Distraksi, Masa Depan Lebih Cerah"
"Belajar Tanpa Distraksi, Masa Depan Lebih Cerah"

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kebijakan baru sekolah resmi diberlakukan mulai tahun ajaran 2026. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan aturan larangan penggunaan handphone di ruang kelas selama proses belajar mengajar berlangsung. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan fokus siswa dalam menerima materi pelajaran. Selama ini, banyak guru mengeluhkan gangguan konsentrasi akibat penggunaan handphone yang tidak terkendali. 

Baca Juga: Pengelola Polisikan Balik Member Arisan Online

Larangan handphone berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pihak sekolah diminta menyediakan loker khusus untuk menyimpan perangkat siswa selama jam belajar. 

Menteri Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan siswa, melainkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan produktif. 

Menurut data survei, lebih dari 70% siswa mengaku sering menggunakan handphone di kelas untuk hal di luar pembelajaran, seperti bermain gim atau membuka media sosial. 

Baca Juga: DPRKP2 Mojokerto Banjir Aduan Lampu PJU Mati

Guru dan orang tua menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap aturan tersebut dapat mengurangi distraksi dan meningkatkan kualitas interaksi tatap muka antara guru dan murid. 

Meski demikian, beberapa pihak menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan pemanfaatan teknologi secara bijak. Handphone tetap bisa digunakan sebagai alat bantu belajar di luar jam pelajaran. 

Sekolah juga diminta untuk memperkuat fasilitas pembelajaran berbasis digital, seperti komputer dan tablet yang terintegrasi dengan sistem pembelajaran resmi. 

Baca Juga: Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto Langganan Raih Penghargaan Lunas PBB P2

Sanksi pelanggaran akan diberlakukan bagi siswa yang kedapatan menggunakan handphone di kelas. Bentuk sanksi bisa berupa teguran, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan meningkat dan siswa dapat lebih fokus dalam meraih prestasi akademik tanpa terganggu oleh distraksi digital. 

Apakah menurutmu kebijakan ini lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan tantangan? 

FERDI

Editor : Imron Arlado
#larangan handphone #kebijakan sekolah #pendidikan #KBM #digital