JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji 2026. Kebijakan ini diumumkan untuk menertibkan praktik pemotongan hewan dam yang selama ini banyak dilakukan secara ilegal oleh mukimin atau pihak tidak resmi di Tanah Suci.
Aturan baru tersebut menegaskan bahwa seluruh jemaah haji hanya diperbolehkan melaksanakan dam melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni lembaga Ad-hahi. Dengan kebijakan ini, jemaah tidak lagi bisa menggunakan jasa perorangan atau lembaga tidak resmi yang menawarkan pemotongan dam di luar ketentuan.
Baca Juga: English on The Radar: Belajar Bahasa Inggris dari Lagu BTS “2.0”
Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Jemaah yang terbukti menggunakan jasa dam ilegal berisiko dipulangkan sebelum hajinya selesai, sementara mukimin yang terlibat akan dideportasi.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyambut kebijakan ini dengan menyiapkan mekanisme pembayaran dam di tanah air. Jemaah Indonesia diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran dam sebelum berangkat ke Arab Saudi melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Bank Syariah Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaah sekaligus mencegah terjadinya praktik dam ilegal yang merugikan. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi ekonomi lokal, khususnya para peternak kambing di Indonesia.
Dengan jumlah jemaah haji Indonesia mencapai lebih dari 221 ribu orang, potensi kebutuhan kambing untuk dam sangat besar. Jika separuh jemaah membayar dam di tanah air, diperkirakan dibutuhkan sekitar 250 ribu kambing, dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp600 miliar.
Baca Juga: Tukang Becak Ditemukan Tewas di Kios Ikan Pasar Tanjung
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional. Pemerintah berharap para peternak dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan produksi dan kualitas hewan ternak.
Di sisi lain, jemaah haji diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran dam murah di Arab Saudi yang tidak resmi. Selain berisiko merugikan secara finansial, hal tersebut juga dapat membatalkan sahnya ibadah haji.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh pembayaran dam melalui jalur resmi akan tercatat dan dijamin keabsahannya sesuai syariat. Dengan demikian, jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi.
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Bagi jemaah Indonesia, aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan dam, serta memastikan ibadah haji berjalan sesuai tuntunan agama dan aturan resmi.
FERDI
Editor : Imron Arlado