JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata mulai memasuki babak baru.
Per tanggal 17 April 2026, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) resmi memberlakukan tarif retribusi anyar bagi turis asing di lima objek wisata sejarah berbasis cagar budaya.
Penyesuaian tarif ini merupakan implikasi langsung dari transisi regulasi, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi bahwa perubahan harga tiket masuk ini hanya menyasar turis asing.
Baca Juga: Pesona Tersembunyi di Air Terjun Dlundung, Surga Sejuk di Kaki Gunung Welirang
Langkah "cuci harga" ini menyasar lima situs ikonik di Bumi Majapahit. Di antaranya Museum Majapahit (Trowulan). Tarif tiket masuk untuk turis asing yang semula Rp 7 ribu, kini menjadi Rp 50 ribu.
Sementara, Candi Wringin Lawang, Candi Bajang Ratu, Candi Brahu dan Candi Tikus yang semula Rp 4 ribu, kini menjadi Rp 35 ribu.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta perawatan situs-situs cagar budaya di bawah naungan Pemkab Mojokerto, sekaligus menyelaraskan nilai ekonomi objek wisata kelas dunia tersebut dengan standar destinasi internasional lainnya di Indonesia.
Editor : Imron Arlado