JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tak perlu lagi dilakukan dengan konvensional yang bisa memakan waktu cukup lama. Di tengah perkembangan ekonomi, masyarakat Mojokerto mulai dimudahkan dengan hadirnya layanan pembayaran digital.
Cukup melalui ponsel, membayar pajak bisa diselesaikan kapan saja dan di mana saja tanpa harus antri ke kantor pelayanan. Dengan memanfaatkan aplikasi mobile, menjadi solusi modern bagi masyarakat yang ingin lebih hemat waktu dan tenaga. Selain prosesnya yang cepat, sistem ini juga dinilai transparan dan aman.
Lantas, bagaimana cara membayar Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) melalui aplikasi mobile? Mari simak langkah-langkah selengkapnya berikut ini.
1. Instal Aplikasi
Pastikan kamu menginstal aplikasi pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti SAMSAT Digital Nasional atau aplikasi perbankan yang sudah menyediakan fitur untuk pembayaran PBB, seperti BRImo dan Livin`by Mandiri.
2. Registrasi (Login)
Setelah menginstal aplikasi, lakukan login jika sudah memiliki akun dan jika belum kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai apa yang diminta.
3. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Masuk ke menu pembayaran atau “Pajak Daerah”, lalu pilih jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB kamu dan pastikan nomor yang dimasukkan benar agar data tagihan muncul dengan tepat.
5. Cek Tagihan
Setelah NOP dimasukkan, sistem akan menampilkan detail tagihan, mulai dari nama wajib pajak, alamat objek pajak, hingga jumlah yang harus dibayar.
6. Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau virtual account. Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
7. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, jangan lupa simpan atau unduh bukti pembayaran sebagai arsip jika suatu saat diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat Mojokerto bisa melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan cepat tanpa perlu keluar rumah. Selain menghemat waktu, cara ini juga bisa membantu mengurangi antrian di kantor pelayanan pajak.
TISA
Editor : Imron Arlado