Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cara Mudah Mengurus KTP Rusak atau Hilang di Dispendukcapil Mojokerto

Imron Arlado • Selasa, 21 April 2026 | 19:03 WIB
Cara Mengurus KTP Rusak atau Hilang di Dispendukcapil
Cara Mengurus KTP Rusak atau Hilang di Dispendukcapil

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali datang tanpa diduga. Padahal, dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai urusan administratif, mulai dari perbankan hingga layanan publik lainnya.

Bagi masyarakat, mengurus KTP rusak atau hilang sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Melalui Dispendukcapil Mojokerto, proses penggantian KTP kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Asalkan mengetahui langkah-langkah yang tepat serta persyaratan yang diperlukan, Anda bisa menyelesaikan proses ini tanpa ribet.

Untuk langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan kondisi yang dialami. Jika KTP rusak, Anda cukup membawa KTP lama sebagai bukti dan kartu keluarga (KK). Jika KTP hilang, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengurus surat kehilangan di kepolisian.

Baca Juga: Semangat Kartini Hidup di RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto

Cara ganti KTP rusak dan hilang di Dinas Dukcapil

1.       Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan  

2.       Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket

3.       Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas  

4.       Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02  

5.       Isi formulir sesuai data  

6.       Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan  

7.       KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak

Perlu diketahui, proses penggantian KTP-el di Dispendukcapil Mojokerto umumnya tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk waktu penyelesaian, biasanya tergantung antrian dan kondisi jaringan, namun dalam kondisi normal KTP dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat.

Agar proses berjalan tanpa lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

·       Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap

·       Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang

·       Periksa kembali data pada kartu keluarga (KK) agar tidak terjadi kesalahan saat dicetak

·       Simpan bukti pengurusan sebagai tanda pengembalian KTP

TISA

Editor : Imron Arlado
#mengurus #rekam ulang #dukcapil #ktp #mojokerto