Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Panduan Zakat Fitrah: Ini Pengertian, Besaran, dan Waktu Utama Menunaikannya

Imron Arlado • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:41 WIB

 

Panduan zakat fitrah lengkap
Panduan zakat fitrah lengkap

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan puasa Ramadhan sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dan dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dijadikan acuan adalah beras. Jadi, beras yang harus dikeluarkan setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing. Sebagai contoh, jika harga beras rata-rata Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang sekitar Rp37.500 per orang.

 

 

Waktu Utama Dalam Zakat Fitrah

Dalam Islam terdapat beberapa waktu yang berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah, diantaranya:

  1. Waktu Wajib

Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan.

  1. Waktu Sunnah (Waktu Utama)

Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada waktu ini, zakat juga dapat langsung diberikan kepada yang berhak sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya pada hari raya.

  1. Waktu Makruh

Membayar zakat fitrah dianggap makruh ketika dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari raya karena sudah melewati waktu utama.

  1. Waktu Haram (terlambat)

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri, maka hukumnya berdosa karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, zakat tersebut tetap wajib dibayarkan sebagai qadha.

 

 

Adapun Langkah-langkah Membayar Zakat Fitrah yang Benar:

  1. Menentukan jumlah orang yang ditanggung

Zakat fitrah biasanya dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.

  1. Menyiapkan besaran zakat

Setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras atau nilai uang yang setara, misalnya sekitar Rp38.000 tergantung harga beras di masing-masing daerah.

  1. Mengucapkan niat zakat fitrah

Niat dilakukan dalam hati saat menyerahkan zakat. Berikut contoh niat zakat fitrah:

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

  1. Menyalurkan zakat kepada penerima

Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui panitia zakat di masjid maupun lembaga amil zakat agar penyalurannya lebih teratur.

Dengan memahami zakat fitrah sesuai aturan, diharapkan umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sehingga tujuan dari ibadah tersebut dapat tercapai secara maksimal serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. PUTRI

Editor : Imron Arlado
#zakat fitrah #Waktu Zakat Fitrah #besaran zakat fitrah #Idul Fitri 1447 H