Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tegakkan Perda, Optimalisasi PAD hingga Menjaga Tramtibumlinmas

Khudori Aliandu • Jumat, 6 Maret 2026 | 05:30 WIB

DIATENSI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman bersama Komisi III DPRD sidak pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal di simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko.
DIATENSI: Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman bersama Komisi III DPRD sidak pendirian tiang dan jaringan kabel FO ilegal di simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko.
KABUPATEN - Satpol PP Kabupaten Mojokerto mempunyai peran vital dalam langkah penegakan peraturan daerah (perda). Sehingga selama satu tahun kepemimpinan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Wabup dr. Muhammad Rizal Octavian, berbagai program berdampak tengah dijalankan sebagai wujud dukungan visi misi Catur Abhipraya Mubarok.

Baik dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat maupun perlindungan masyarakat (tramtibumlinmas) hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M.Taufiqurrahman menegaskan, pihaknya akan selalu menjadi garda terdepan dalam penegakan perda dengan langkah terukur dan tepat. ’’Salah satu yang tengah fokus kita lakukan akhir-akhir ini yaitu melakukan penertiban pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija),’’ ungkapnya.

TEGAS: Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan tiang baliho yang tidak mengantongi izin atau tidak membayar pajak daerah.
TEGAS: Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan tiang baliho yang tidak mengantongi izin atau tidak membayar pajak daerah.

Diawali dari sosialiasi, satpol PP turut menyampaikan edukasi kepada para pengelola provider agar mematuhi regulasi. Sebab, terang Taufiqurrahman, provider dan pemkab sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sarana telekomunikasi yang optimal.

Namun, lanjut dia, jika dalam implementasinya tidak dilakukan sesuai regulasi tentu akan merugikan salah satu pihak, khusunya Pemkab Mojokerto. ’’Jadi, penegakan perda ini sebagai upaya kita melakukan optimalisasi PAD dari sektor retribusi. Makanya, sebagai langkah terukur, kami panggil semua pemilik provider secara bertahap,’’ tegasnya.

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa turut memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Pemkab Mojokerto.
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa turut memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Pemkab Mojokerto.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu tiang yang dipasang di rumija berstatus milik kabupaten ditentukan Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan pemasangan kabel senilai Rp 500 per meter per tahun.

’’Dan alhamdulillah per Januari 2026 langkah kita sudah membuahkan hasil, ada 13 provider berpotensi membayar retribusi daerah beromzet miliaran rupiah,’’ tegasnya. (ori/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#satpol pp kabupaten mojokerto #inovasi opd pemkab mojokerto #Pemkab Mojokerto #setahun kepemimpinan mubarok