Baik dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat maupun perlindungan masyarakat (tramtibumlinmas) hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M.Taufiqurrahman menegaskan, pihaknya akan selalu menjadi garda terdepan dalam penegakan perda dengan langkah terukur dan tepat. ’’Salah satu yang tengah fokus kita lakukan akhir-akhir ini yaitu melakukan penertiban pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija),’’ ungkapnya.
Diawali dari sosialiasi, satpol PP turut menyampaikan edukasi kepada para pengelola provider agar mematuhi regulasi. Sebab, terang Taufiqurrahman, provider dan pemkab sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sarana telekomunikasi yang optimal.
Namun, lanjut dia, jika dalam implementasinya tidak dilakukan sesuai regulasi tentu akan merugikan salah satu pihak, khusunya Pemkab Mojokerto. ’’Jadi, penegakan perda ini sebagai upaya kita melakukan optimalisasi PAD dari sektor retribusi. Makanya, sebagai langkah terukur, kami panggil semua pemilik provider secara bertahap,’’ tegasnya.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu tiang yang dipasang di rumija berstatus milik kabupaten ditentukan Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan pemasangan kabel senilai Rp 500 per meter per tahun.
’’Dan alhamdulillah per Januari 2026 langkah kita sudah membuahkan hasil, ada 13 provider berpotensi membayar retribusi daerah beromzet miliaran rupiah,’’ tegasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah