JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Momen Ramadan dan Lebaran seringkali dimanfaatkan berbagai instansi pemerintah untuk menggelar kegiatan buka bersama (bukber) sebagai ajang silaturahmi antar ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat.
Namun publik kini makin kritis soal penggunaan anggaran negara untuk kegiatan tersebut. Pertanyaan yang kerap muncul: bolehkah ASN memakai dana kantor untuk bukber? dan jika boleh, kapan saja diperbolehkan serta apa risikonya jika melanggar aturan?
Pengelolaan anggaran pemerintah diikat oleh aturan yang ketat. Setiap belanja, termasuk dana kegiatan kantor, harus berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tujuan instansi.
Prinsip ini diatur dalam berbagai peraturan pengelolaan keuangan negara yang mensyaratkan belanja hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang sah, efektif, dan efisien dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Jika kegiatan tidak memenuhi kriteria ini, pos anggarannya dapat dipertanyakan bahkan berpotensi melanggar aturan keuangan negara.
Dalam konteks bukber, jika sebuah kegiatan termasuk dalam agenda pembinaan internal yang memang dibiayai secara resmi, misalnya sebagai bagian dari kegiatan kerja formal yang ada outputnya, maka secara prinsip bisa saja dibebankan pada anggaran instansi.
Namun penafsiran ini harus hati-hati dan sangat tergantung pada pedoman anggaran yang berlaku di masing-masing instansi serta persetujuan atasan langsung.
Para pengamat dan praktisi pemerintahan menilai, bukber boleh dianggarkan jika kegiatan tersebut termasuk bagian dari program pembinaan pegawai atau kegiatan resmi yang berdampak terhadap efektivitas kerja.
Misalnya sebagai bagian dari rapat koordinasi, atau kegiatan internal yang disertai output kerja tertentu.
Namun jika sekadar acara berkumpul tanpa fungsi kerja yang jelas atau terlihat hanya seremonial, maka penggunaan dana kantor untuk acara semacam itu tertutup risiko audit dan sanksi disiplin atau administratif.
Lebih jauh, transparansi publik kini makin diutamakan. Setiap penggunaan anggaran yang bersifat “mewah” atau lebih mirip acara sosial daripada kegiatan kerja berpotensi mengundang sorotan media dan masyarakat, bahkan jika secara administratif kegiatan itu telah disetujui di internal instansi.
Dana kantor tidak boleh digunakan jika:
- Acara hanya bersifat seremonial dan tidak terkait langsung dengan tugas dan program instansi;
- Tidak ada pedoman anggaran atau kebijakan internal yang jelas yang membenarkan pos anggaran tersebut;
- Anggaran yang digunakan melebihi ketentuan standar biaya masukan atau ketika tidak mengikuti ketentuan efisiensi belanja negara;
- Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang sah atau bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebagai dasar administratif.
Jika penggunaan anggaran ini dilanggar, ASN dan pejabat yang menyetujui pemakaian dana berpotensi menghadapi pemeriksaan internal, teguran, atau sanksi administratif hingga hukuman disiplin, tergantung tingkat pelanggaran dan hasil audit internal atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Baca Juga: Sunrise Hotel Mojokerto Beri Surprise Kue Ultah dan Ucapan Doa HUT ke-25 Jawa Pos Radar Mojokerto
Sorotan publik terhadap kegiatan semacam itu belakangan semakin kuat, terutama di era efisiensi fiskal dan fokus pembiayaan program prioritas.
Masyarakat kerap mempertanyakan prioritas anggaran ketika melihat kegiatan yang tampak lebih mirip pesta daripada pengeluaran yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik atau efektivitas kerja aparatur.
Pemerintah sendiri menekankan pentingnya disiplin anggaran di tengah kondisi perekonomian yang menuntut kehati-hatian dalam penggunaan APBN serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Beberapa pengamat mendorong agar bukber yang melibatkan ASN menggunakan dana pribadi atau sumbangan bersama secara sukarela daripada dana kantor.
Hal ini dianggap lebih sesuai dengan semangat penghematan dan menjaga citra positif pemerintahan di tengah masyarakat.
Penggunaan dana kantor untuk bukber ASN tidak sepenuhnya dilarang, tetapi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang jelas manfaat kerjanya dan sesuai aturan keuangan negara.
Jika hanya sekadar acara sosial tanpa landasan tugas dan fungsi, anggaran semacam itu berisiko besar dipersoalkan oleh publik, auditor, dan pihak internal pemerintahan.
CINDY
Editor : Imron Arlado