JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Menjelang ramadan, tradisi buka puasa Bersama (bukber) kerap di gelar di berbagai instansi, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Namun, penggunaan anggaran pemerintah untuk kegiatan bukber menjadi sorotan karena berpotensi melanggar aturan dan berujung sanksi.
Pakar kebijakan publik mengingatkan bahwa anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, harus digunakan sesuai peruntukan dan prinsip efisiensi. Jika kegiatan buka puasa bersama tidak tercantum dalam rencana kerja serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka pembiayaannya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran.
Secara aturan, pengelolaan keuangan negara diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan peraturan turunannya. Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pemerintahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ranah hukum jika ditemukan unsur kerugian negara.
Ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat bisa beragam. Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran jika terbukti merugikan keuangan negara, kasus tersebut juga diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pejabat penanggung jawab pentingnya sensitivitas sosial dalam penggunaan anggaran, terutama di Tengah Upaya efisiensi belanja negara. Kegiatan ini kebersamaan seperti bukber memang bernilai positif dalam mempererat silaturahmi, namun sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani keuangan negara.
Dengan memahami aturan dan potensi sanksi, ASN diharapkan lebih berhati-hati dalam merencanakan kegiatan selama ramadan. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
JATI
Editor : Imron Arlado