JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Buka puasa bersama atau bukber di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya tidak dilarang. Tetapi, pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah kegiatan tersebut menggunakan anggaran kantor atau anggaran negara?
Jadi, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa seluruh pengeluaran pemerinatah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, wajib mengikuti aturan ketat dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan prinsip dasarnya yaitu setiap belanja harus memiliki dasar hukum yang jelas, tercantum dalam dokumen anggaran resmi seperti RKA-K/L atau DPA, serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi dan pelayanan publik.
Untuk sampai saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau mengijinkan penggunaan anggaran kantor untuk kegiatan bukber internal ASN yang sifatnya silaturahmi.
Anggaran negara hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan yang memang sudah direncanakan, disetujui, dan memiliki output kerja yang sudah jelas.
Jika bukber tersebut berdiri sendiri sebagai acara seremonial atau pertemuan santai tanpa kaitan langsung dengan tugas pemerintahan, maka penggunaan anggaran kantor berpotensi dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Harga 2 Jutaan REDMI 15 Jadi Smartphone dengan Fitur Paling Lengkap dikelasnya
Tetapi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan konsumsi atau kegiatan yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa tetap dapat dibiayai oleh anggaran kantor.
Contohnya, jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari rapat kerja resmi, seminar, pembinaan pegawai, atau agenda kedinasan lain yang memang sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran instansi.
Jadi, dalam situasi tersebut yang dibiayai bukanlah bukbernya, melainkan kegiatan kedinasannya. Konsumsi yang disediakan hanyalah bagian dari pelaksanaan kegiatan resmi tersebut dan harus tetap memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran biaya.
Dengan demikian, risiko hukum tetap ada apabila anggaran digunakan tidak sesuai. Konsekuensinya dapat berupa kewajiban pengembalian dana, teguran administratif, hingga sanksi disiplin bagi ASN yang bertanggung jawab.
Dalam kasus yang lebih berat, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN tetap boleh mengadakan buka puasa bersama, tetapi penggunaan anggaran kantor hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda kedinasan yang sah dan tercantum dalam rencana anggaran.
LULUS
Editor : Imron Arlado