JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah melalui PT Persero menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode 16–22 Februari 2026. Kebijakan ini mengacu pada penetapan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 (Januari–Maret) yang berlaku untuk seluruh golongan, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi daya beli masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa tarif listrik pada periode 16–22 Februari 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," keterangan resmi dalam siaran pers PT PLN Persero yang diunggah di situs resmi PLN.
Adapun Rincian Tarif Listrik Periode 16-22 Februari 2026
- Tarif listrik rumah tangga (subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
- Tarif listrik rumah tangga (non-subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
- Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif tersebut berlaku nasional baik pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar.
Dengan diberlakukannya tarif listrik yang tetap, pemerintah berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang serta mampu mengatur penggunaan listrik secara lebih efisien, khususnya menjelang Ramadhan yang cenderung mengalami peningkatan konsumsi listrik. PUTRI
Editor : Imron Arlado